TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Kanimsus Soetta) menolak masuk 32 WNA India yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
“Mereka kami tolak karena tidak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto kepada media, Sabtu (24/4/2021).
Romi mengatakan bahwa, rombongan warga India itu menumpang pesawat Emirat tujuan India-Dubai-Jakarta yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Jumat petang 23 April pukul 17.00.
Puluhan warga India itu datang ke Indonesia dengan berbagai tujuan seperti akan berbisnis dan ada juga yang akan berinvestasi.
Selain alasan syarat mereka tidak terpenuhi masuk Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta telah memperketat pengawasan penerbangan dan warga India.
Pengetatan dilakukan mengingat negara itu tengah dilanda ‘Tsunami Covid-19’ dalam dua bulan terakhir. Selain itu, India diketahui tengah berjibaku melawan mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda.
Terpisah, Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan pengawasan secara ketat telah dilakukan terhadap kedatangan penumpang rute internasional khususnya pesawat dari India di Bandara Soekarno-Hatta.
“Prosedur ketat sudah diberlakukan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba dari negara lain termasuk dari India,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 23 April 2021.
Silaban menegaskan, tidak seluruh penumpang dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia. Yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina.
Menurut dia, penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia dilakukan pengawasan mulai dari bandara hingga proses karantina, sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran.
“Stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi untuk memastikan prosedur dijalankan dengan ketat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Kantor Pelabuhan di seluruh Indonesia terkait Peningkatan Pengawasan Kedatangan Pelaku Perjalanan dari Negara India.
“KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat,” ujar Darmawali.
Menurut Darmawali, WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam saat keberangkatan dari India.
“Kemudian dilakukan karantina selama 5 x 24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5,” pungkas Darmawali Handoko. (Red).