JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) TPI Soekarno Hatta menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Aparatur Sipil Negara Tahun 202, bertempat di Swissotel Jakarta PIK Avenue, pada Senin (06/12/2021).
Kegiatan yang akan dilaksanakan selama 2 hari ini, dibuka dan diresmikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun.
Narasumber yang berkompeten dari KemenPANRB diwakili oleh Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM, A. Yudi Wicaksono, M.PP. dan Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM RI diwakili oleh Kepala Bagian Pembinaan dan Penghargaan PCoaching and Mentoring Penilaian SKPegawai, Muslim Alibar, S.Sos., M.Si.
Kakanwil DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dalam sambutannya menjelaskan bahwa ketentuan pelaksanaan sosialisasi ini ada pada PP RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Bimtek ini guna menjamin objektivitas pembinaan PNS yang berorientasi pada sistem prestasi dan sistem karir,” kata Kakanwil.
Menurut Kakanwil, penilaian SKP dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit kerja atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. 5 penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip, antara lain Objektif, Terukur, Akuntabel, Partisipatif, Transparan.
“SKP sebagaimana dimaksud memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun. Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud, SKP dapat memuat kinerja tambahan,” tuturnya.
“Dengan adanya bimbingan teknis tata cara penilaian sasaran kinerja pegawai ini diharapkan semua PNS dapat membuat sasaran kinerja pegawai ini sesuai dengan prinsip dan sistem manajemen kinerja PNS,” tambah Kakanwil mengakhiri sambutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Romi Yudianto menjelaskan bahwa, kegiatan ini memiliki tujuan coaching dan mentoring penyusunan SKP pegawai tahun 2022.
“Salah satu faktor penilaian kualitas pegawai adalah terrealisasinya SKP setiap pegawai. Untuk itu, SKP yang dibuat harus dibuat dengan memperhatikan Perencanaan Strategis Instansi Pemerintah (Renstra), Perjanjian Kerja (PK), Organisasi dan Tata Kerja (OTK), Tugas dan Fungsi (TUSI) dan SKP atasan,” ungkap Romi.
Romi berharap, setelah kegiatan ini diharapkan bahwa setiap pegawai mampu membuat SKP yang sesuai dengan target kinerja yang disepakati bersama. SKP juga harus dibuat secara berjenjang.
“Dan SKP setiap individu harus terarah dan terukur agar dapat memenuhi sasaran kinerja yang dibuat dan target kinerja yang diharapkan,” pungkas Romi. (Red).