SAMPANG – Koordinasi terkait pengawasan orang asing terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. Hari ini Kamis (02/12/21) giliran Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Pamekasan mendapatkan kesempatan untuk digelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Kegiatan yang digelar Kanim Pamekasan di Hotel Camplong Sampang Madura tersebut dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono.
Sedangkan peserta yang hadir merupakan Timpora Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang.
Kakanwil menyampaikan tujuan rapat Timpora selain pertukaran informasi, diharapkan juga agar tim dapat menyusun langkah-langkah strategi dalam penguatan dan sinergitas.
“Ini dilakukan dalam rangka pencegahan ekses-ekses yang dimungkinkan berdampak negatif yang akan berpengaruh pada kompleksitas permasalahan Politik, Hukum, Kesejahteraan masyarakat, Keamanan negara dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Kakanwil juga menyampaikan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi tanggal 27 November 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529 (Omicron).
Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia, lanjutnya, bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Tidak hanya itu, penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas juga diberlakukan bagi warga negara Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.
“Sehubungan dengan hal tersebut ini menjadi tantangan dan motivasi bagi Timpora agar lebih meningkatkan penguatan koordinasi dan meningkatkan frekwensi pengawasan terhadap keberadaan orang asing secara,” pungkasnya. (Red).