MERAUKE – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Merauke, melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan di empat pos perlintasan yaitu, di Bupul Kampung, Bupul 12, Rawa Bustop, dan Rawa Kesat.
Kegiatan yang dimulai pada Rabu (9/2) hingga Jumat (11/2) itu, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Togol Situmorang.
Dalam Pelaksanaan Kegiatan tersebut, rombongan menuju Kampung Baidub/Bupul 12 yang menjadi tempat perlintasan antara WNI maupun WN PNG dan bertemu langsung dengan Sekretaris Kampung Baidub Yatiman.
Sedangkan pada hari kedua, Tim Kanim Merauke memulai perjalanan dari asiki, menuju Rawa Bustop dan Raw Kesat.
Rombongan kemudian menuju Pos Satgas Pamtas Rawa Bustop untuk berkoordinasi dengan Komandan Pos Rawa Bustop, Letda TNI Eko Cahyono.
Togol Situmorang, menyampaikan bahwa, Pos Imigrasi yang sesuai peraturan dan perjanjian antar negara RI-PNG adalah di Bupul yang terletak pada Jl. Trans Papua.
“Untuk wilayah Bupul 12, Rawa bustop, dan Rawa kesat hanya dilakukan pengawasan saja,” kata Togol melalui keterangan resminya kepada JurnalKumham.com, Senin (14/2).
“Dokumen perlintasan yang tidak diberikan tanda keluar oleh petugas Imigrasi merupakan dokumen palsu,” tambahnya.
Togol menambahkan bahwa pihaknya sering melakukan kegiatan monitoring maupun giat penindakan lainnya. Terutama di jalur-jalur ilegal yang telah ditutup.
“Untuk permasalahan jalur ilegal tidak bisa dihentikan dengan cepat dikarenakan masyarakat perbatasan baik WNI maupun WN PNG yang melakukan
“Untuk WNA yang memenuhi unsur pidana tentunya akan dilaksanakan penyidikan, namun apabila tidak ditemukan maka yang diberikan adalah tindakan Administratif atau lebih dikenal sebagai Deportasi yang disertai Pencekalan,” pungkas Togol Situmorang. (*)