KUPANG – Dalam rangka meningkatkan sinergitas antara Imigrasi dan instansi terkait khususnya dalam hal sharing dan tukar informasi terkait pengawasan orang asing baik keberadaan maupun kegiatan orang asing yang berada di Kota Kupang, hari ini (26/2) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melaksanakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Hotel Neo Aston Kupang.
Hadir dalam Rapat Tersebut, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT bersama Staf, Asintel Danlantamal VII, Pasi Intel Kodim 1604 Kupang, Kasub Urpam Lanud El Tari, Kasat Intelkam Polresta Kupang, Dantim POA Bais TNI, Perwakilan Binda NTT, Perwakilan Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Perwakilan Intel Bea Cukai, Perwakilan Kesbangpol Kota Kupang, Perwakilan Nakertrans Kota Kupang, Perwakilan Dukcapil Kota Kupang, Perwakilan Kementrian Agama Kota Kupang, Perwakilan Bakamla Kupang, Perwakilan KSOP Kupanng, Perwakilan PSDKP Kupang, Perwakilan Camat Kelapa Lima, Perwakilan Camat Kota Raja, Perwakilan Camat Alak, Perwakilan Camat Kota Lama, Perwakilan Camat Oebobo, dan Perwakilan Camat Maulafa.
Rapat tersebut di buka oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, Rachmat. Dalam sambutannya Rachmat menyatakan bahwa, melalui Timpora kita wujudkan Penegakkan Hukum Keimigrasian yang Berkeadilan dan berkePASTIan.
“Tim Pora sebagai tempat menukar informasi dalam pengawasan orang asing, oleh karena itu pengawasan orang asing menjadi tanggung jawab bersama sehingga tidak di tumpukan ke imigrasi,” kata Rachmat dalam sambutannya.
Sementara dalam pemaparan matteri, Kepala Kanim Kupang, Sjachril mengatakan bahwa tujuan dibentuknya TIMPORA agar instansi terkait bisa saling berkoordinasi dan bertukar informasi guna mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh keberadaan dan kegiatan orang asing.
“Hubungan kerja dilingkungan TIMPORA didasarkan atas prinsip kebersamaan, keterbukaan dan kemitraan dalam menyampaikan informasi, oleh karena itu tidak boleh ada ego sektoral,” ujar Sjachril. (Red)