NUNUKAN – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mengamankan KJH (32) dan AMA (42) warga Kabupaten Pamekasan Madura, Provinsi Jawa Timur, karena ingin mencoba masuk ke Malaysia secara ilegal dengan menggunakan paspor palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu menjelaskan bahwa, kedua warga Pamekasan itu harus masing-masing membayar Rp 10 juta untuk mendapatkan paspor dan sampai di Malaysia.
“Jadi total Rp 20 juta untuk dua paspor. Kita sudah melakukan penyelidikan paspor yang kita duga palsu itu, dari nomor paspor ini yang ada di buku terbitan dari KBRI Kuala lumpur Malaysia, tapi faktanya setalah kami kroscek di Direktorat Jenderal Imigrasi pusat ternyata paspor itu terbitan dalam negeri dan sudah habis masa berlakunya,” jelas Washington Napitupulu, Kamis (10/3/2022).
Washington meyakini dua paspor yang di gunakan warga Pamekasan Jawa Timur itu palsu, karena nama dan tanggal lahir di KTP berbeda.
“Untuk nama paspor Salamah, No Paspor B 1290240 yang di keluarkan KBRI Kuala Lumpur, dan nama paspor Dewi Rulliyati, No Paspor B 5042485, juga dikeluarkan dari KBRI Kuala Lumpur,” ujar Washington.
Washington menduga, pemilik paspor ini masih berada di luar negeri, karena biasanya yang bekerja di luar negeri paspor ditahan penjamin, mungkin masa berlaku sudah habis. Jadi, telah melaporkan ke KBRI Kuala Lumpur.
“Biasanya paspor mereka tidak dikembalikan oleh calo sehingga digunakan lagi untuk mengelabuhi korbannya dalam pembuatan paspor dengan mengganti foto saja,” ungkapnya.
Petugas Imigrasi Nunukan, lanjut Washington, sudah melihat keanehan dari paspor dua orang tersebut dari lembaran biodata hanya menggunakan kertas biasa.
Dua warga Pamekasan ini ingin ke Malaysia untuk mencari pekerjaan. Sebelumnya mereka juga tercatat pernah bekerja di Malaysia. Modus seperti ini baru pertama kali ditangani oleh Imigrasi Nunukan.
“Ini modus terbaru yang kami temukan di Nunukan, karena selama ini TKI masuk ke Malaysia hanya melewati jalur tidak resmi. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak Imigrasi Nunukan,” pungkas Washington. (*)