• Latest
  • Trending
Henry J Gunawan dan Istri Terancam Jalani Masa Tua Dalam Penjara Setelah Eksepsinya Ditolak Hakim

Henry J Gunawan dan Istri Terancam Jalani Masa Tua Dalam Penjara Setelah Eksepsinya Ditolak Hakim

15/10/2019
Rutan Gresik Lakukan Fogging DBD

Rutan Gresik Lakukan Fogging DBD

21/05/2022
Lapas Nunukan Rutin Kontrol Sarpras Keamanan

Lapas Nunukan Rutin Kontrol Sarpras Keamanan

21/05/2022
Rutan Gresik Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-114

Rutan Gresik Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-114

20/05/2022
Karutan Gresik Tutup Orientasi CPNS 2021

Karutan Gresik Tutup Orientasi CPNS 2021

19/05/2022
Kunjungi Imigrasi Bandung, Wakapolda Jabar Monitoring Penegakan Hukum

Kunjungi Imigrasi Bandung, Wakapolda Jabar Monitoring Penegakan Hukum

19/05/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Minggu, Mei 22, 2022
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Hukum

Henry J Gunawan dan Istri Terancam Jalani Masa Tua Dalam Penjara Setelah Eksepsinya Ditolak Hakim

by Aditiya Sulistiawan
15/10/2019
Reading Time: 3 mins read
0
Henry J Gunawan dan Istri Terancam Jalani Masa Tua Dalam Penjara Setelah Eksepsinya Ditolak Hakim
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SURABAYA – Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan terancam akan menjalani masa tua bersama istrinya, Iuneke Anggraini didalam penjara. Pasalnya majelis hakim Dwi Purwadi menolak seluruh dalil yang dituangkan dalam eksepsi pada sidang sebelumnya.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 2656/Pid.B/2019/PN.Surabaya atas nama para terdakwa tersebut diatas dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” kata Hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan selanya diruang sidang garuda 1, Selasa (15/10).

Sebelumnya, melalui tim kuasa hukum Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengajukan eksepsi atas kasus pemalsuan keterangan pernikahan ke akta otentik yang dilaporkan oleh PT Graha Nandi Sampoerna (GNS).

Sementara amar putusan sela Hakim berisikan, tidak sependapat dengan dalil tim penasehat hukum para terdakwa yang menyebut surat dakwaan cacat prosedur. Hakim menilai, Keberatan tersebut bukanlah kewenangannya untuk menilai, melainkan menjadi kewenangan internal Kejaksaan.

BacaJuga:

Bos Pasar Turi Henry J Gunawan Meninggal Dunia di Rutan Surabaya, Diduga karena Sakit Jantung

Bos Pasar Turi Henry J Gunawan Meninggal Dunia di Rutan Surabaya, Diduga karena Sakit Jantung

22/08/2020
5.6k
Dr Joni Resmi Jabat Sebagai Ketua PN Surabaya, Gantikan Nursyam

Dr Joni Resmi Jabat Sebagai Ketua PN Surabaya, Gantikan Nursyam

04/05/2020
5.6k
Akibat Wabah Virus Corona, PN Surabaya Batasi Pengunjung Sidang

Akibat Wabah Virus Corona, PN Surabaya Batasi Pengunjung Sidang

23/03/2020
5.6k
Hakim PN Surabaya Kabulkan Putri Berstatus Menjadi Laki-laki, Berikut Reaksi Ibu Kandungnya

Hakim PN Surabaya Kabulkan Putri Berstatus Menjadi Laki-laki, Berikut Reaksi Ibu Kandungnya

19/02/2020
5.6k

“Maka seharusnya diajukan di forum pengawasan Internal kejaksaan sendiri,” terang Dwi Purwadi.

Sementara keberatan tim penasehat hukum terkait eror in prosedur penyidikan, masih kata hakim Dwi Purwadi, hendaknya diajukan melalui forum praperadilan dan tidak dapat dijadikan alasan majelis hakim untuk menolak surat dakwaan penuntut umum.

“Sedangkan pemeriksaan pada perkara ini adalah untuk memeriksa apakah para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan,” sambung Dwi Purwadi saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak keberatan tim penasehat hukum yang menyoal surat dakwaan batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak memuat waktu dan tempat kejadian tindak pidana para terdakwa.

“Majelis berpendapat surat dakwaan sudah menyebut waktu dan tempat kejadian perkara serta sudah memuat uraian yang seksama, teliti, terang dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan. Dengan uraian bagaimana para terdakwa melakukan tindak pidana dan keadaaan keadaan yang melekat sebagaimana yang dilakukan para terdakwa,” ungkap Dwi Purwadi.

Terpisah, Masbuhin selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Henry dan Iuneke mengaku akan siap menghadapi persidangan pembuktian perkara ini.

“Pertimbangan putusan tadi akan kami gali lebih dalam lagi saat persidangan pokok perkara. Untuk efisiensi waktu, Maka saya lebih cenderung untuk menghadapi persidangan dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara,” pungkas Masbuhin usai persidangan.

Persidangan pembuktian kasus ini akan kembali digelar pada Selasa, 5 November 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.

Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Henry dan Iuneke didakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Henry dan istrinya diadili setelah diketahui memberikan keterangan palsu ke dalam 2 akta otentik yakni perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang sebesar Rp 17.325.000.000 (Tujuh Belas Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 juli 2010 dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.

Dalam kedua akte tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar hutang tersebut, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.

Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 8 November 2011 dan dilangsungkan di Vihara Buddhayana Surabaya dan dicatat di dispenduk capil pada 9 November 2011. (Ady).

Share1114Tweet696Send
Previous Post

Rugikan Perusahaan Capai Ratusan Juta, Wanita Cantik Ini Dituntut 2 Tahun

Next Post

Pemdes Nadung Klaim Pembangunan Masjid Baiturrahman Sebelum Mereka Menjabat

#JanganLewatkan

Gubernur Khofifah Rumuskan Langkah Antisipatif Wujudkan Kelancaran Arus Mudik di Jatim
Regional

Gubernur Khofifah Rumuskan Langkah Antisipatif Wujudkan Kelancaran Arus Mudik di Jatim

23/04/2022
5.3k
Pemudik Jatim pada Lebaran Tahun 2022 Diperkirakan Tembus 16,8 Juta Orang
Regional

Pemudik Jatim pada Lebaran Tahun 2022 Diperkirakan Tembus 16,8 Juta Orang

19/04/2022
4.3k
Kukuhkan Dewan Pendidikan Jatim Periode 2022-2026, Gubernur Khofifah Beri 4 PR Strategis
Pendidikan

Kukuhkan Dewan Pendidikan Jatim Periode 2022-2026, Gubernur Khofifah Beri 4 PR Strategis

17/04/2022
6.5k
Eri Cahyadi Resmikan Graha Bunda PAUD dan Buka Seleksi Beasiswa Penghafal Kitab Suci
Pendidikan

Eri Cahyadi Resmikan Graha Bunda PAUD dan Buka Seleksi Beasiswa Penghafal Kitab Suci

09/03/2022
9.3k
H. Mursidi Ajak Masyarakat Sikapi Pernyataan Bupati Muhdlor dengan Bijak
Regional

H. Mursidi Ajak Masyarakat Sikapi Pernyataan Bupati Muhdlor dengan Bijak

25/02/2022
4.6k
Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia!
Headline

Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia!

24/02/2022
19.8k
Load More
Next Post
Pemdes Nadung Klaim Pembangunan Masjid Baiturrahman Sebelum Mereka Menjabat

Pemdes Nadung Klaim Pembangunan Masjid Baiturrahman Sebelum Mereka Menjabat

Solihin Pure: Inilah Cara Motivasi Jokowi kepada Petani Tambak Garam

Solihin Pure: Inilah Cara Motivasi Jokowi kepada Petani Tambak Garam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In