• Latest
  • Trending
Hamil 4 Bulan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Suap Meikarta

Hamil 4 Bulan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Suap Meikarta

18/10/2018
Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

02/02/2023
Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

12/01/2023
Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

29/12/2022
Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

26/12/2022
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

24/12/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Minggu, Februari 5, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Hukum

Hamil 4 Bulan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Suap Meikarta

by Aditiya Sulistiawan
18/10/2018
Reading Time: 2 mins read
0
Hamil 4 Bulan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Suap Meikarta
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Diinformasikan bahwa, Neneng sedang hamil sekitar tiga sampai empat bulan.

“Bupati memang tidak menyampaikan bahwa dia dalam kondisi hamil. Namun, setelah selang satu hari ketika ada kunjungan dokter menanyakan apakah benar dalam kondisi hamil dan dijawab ‘iya’. Jadi, sekitar tiga atau empat bulan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Febri mengatakan, bahwa KPK akan memenuhi hak-hak tersangka untuk perawatan dan pengecekan kesehatan.

“Nanti tentu hak-hak untuk perawatan kesehatan itu akan diberikan oleh KPK, misalnya untuk pengecekan perkembangan secara wajar sekali sebulan atau tergantung arahan dokter spesialis. Hak-hak tersebut akan diberikan,” kata Febri.

BacaJuga:

Kasi TPI Bandar Udara Ditjen Imigrasi Dipanggil KPK Terkait Korupsi Mesin Pabrik Gula PTPN XI

Kasi TPI Bandar Udara Ditjen Imigrasi Dipanggil KPK Terkait Korupsi Mesin Pabrik Gula PTPN XI

10/12/2021
5.6k
KPK dan Kementerian BUMN Luncurkan Kampanye Antikorupsi

KPK dan Kementerian BUMN Luncurkan Kampanye Antikorupsi

09/12/2021
5.6k
Bupati Nganjuk Kena OTT KPK Terkait Dugaan Korupsi Lelang Jabatan

Bupati Nganjuk Kena OTT KPK Terkait Dugaan Korupsi Lelang Jabatan

10/05/2021
5.6k
Revisi UU KPK Bukan Untuk Lemahkan KPK

Revisi UU KPK Bukan Untuk Lemahkan KPK

03/02/2020
5.6k

Terkait dengan perkara, pada Senin (15/10/2018), KPK telah menetapkan Direktur PT Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Billy, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka penerima.

“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018)

Selain itu, KPK juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi, Konsultan Lippo Grup, Taryudi dan Fitra Djaja Kusuma, serta Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.

Untuk pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B).

Sementara sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal U huruf a atau Pasal U huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek Meikarta seluas total 774 hektar diduga dibagi ke dalam tiga fase, yakni fase pertama 84,6 ha; fase kedua 252,6 ha; dan fase ketiga 101,5 ha.

Berdasarkan dugaan KPK, pemberian dalam perkara ini sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian pertama dari total komitmen Rp 13 miliar melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DPM-PTT.

“Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018,” terang Laode.

Sementara dari lokasi OTT KPK mengamankan barang bukti berupa Uang SGD 90 ribu dan uang dalam pecahan Rp 100 ribu total Rp 513 juta. KPK juga sudah mengamankan tiga unit mobil, yakni Toyota Avanza, Toyota Innova, dan BMW. (Red).

Share1117Tweet698Send
Previous Post

KONI Jatim Penyumbang Medali Terbanyak Indonesia

Next Post

Kawasaki ‘Permak’ Retro W800

#JanganLewatkan

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat
Headline

Kabareskrim Polri Korban Fitnah, Aktivis Sulawesi Selatan Beri Dukungan Moril

05/12/2022
5.6k
Dukung Kabareskrim Polri, Tokoh Masyarakat Dayak: Itu Fitnah!
Headline

Dukung Kabareskrim Polri, Tokoh Masyarakat Dayak: Itu Fitnah!

29/11/2022
5.6k
Dukung Kabareskrim Polri, IPM Sumut sebut Ferdy Sambo CS Benalu
Headline

Dukung Kabareskrim Polri, IPM Sumut sebut Ferdy Sambo CS Benalu

27/11/2022
5.6k
Keluarga Besar Alwashliyah Sumut Percaya Kabareskrim Polri Tak Terlibat Mafia Tambang
Headline

Keluarga Besar Alwashliyah Sumut Percaya Kabareskrim Polri Tak Terlibat Mafia Tambang

27/11/2022
5.6k
Pengamat: Sejak Dilantik Jadi Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Sudah Dibidik
Headline

Pengamat: Sejak Dilantik Jadi Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Sudah Dibidik

26/11/2022
5.7k
KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Korupsi, Terima Miliaran dan Mobil Mewah
Headline

KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Korupsi, Terima Miliaran dan Mobil Mewah

23/11/2022
5.6k
Load More
Next Post
Kawasaki ‘Permak’ Retro W800

Kawasaki 'Permak' Retro W800

Syarief Hasan Akui Caleg Demokrat Tak Semua Dukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019

Syarief Hasan Akui Caleg Demokrat Tak Semua Dukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In