SEMARANG – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Semarang mendapatkan kesempatan untuk memberikan pembekalan penguatan tugas dan fungsi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2019 wilayah Karesidenan Semarang Raya, Selasa (4/1/22).
Bertindak langsung sebagai narasumber, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Semarang, Guntur Sahat Hamonangan yang memberikan materi terkait tugas dan fungsi keimigrasian.
Guntur Hamonangan menjelaskan bagaimana mekanisme layanan bagi WNI untuk mendapatkan paspor dan juga mekanisme dalam menangani orang asing selama berada di Indonesia, serta peran, tugas, dan fungsi Imigrasi dalam Negara Indonesia.
“Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan.
“Syarat-syarat Permohonan Paspor bagi WNI harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014,” tambahnya.
Sedangkan dalam hal penanganan orang asing, Imigrasi berperan dalam menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum, serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara.
“Keberadaan, dan kegiatan orang asing di wilayah NKRI, dipandang perlu melakukan pengawasan bagi orang asing dan tindakan keimigrasian secara cepat, teliti, dan terkoordinasi, tanpa mengabaikan keterbukaan dalam memberikan pelayanan bagi orang asing,” ujar Guntur.
“Oleh karena itu, dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 46 Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian,” terangnya.
Terkait fungsi Keimigrasian menurut Guntur adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
“Secara umum, fungsi dan peranan keimigrasian bersifat universal, yaitu melaksanakan pengaturan lalu lintas orang masuk atau ke luar wilayah suatu negara. Tetapi peran keimigrasian di Indonesia secara operasional mengandung tiga fungsi, yaitu Fungsi Pelayanan Masyarakat, Fungsi Keamanan, dan Fungsi Penegakan Hukum,” pungkas Guntur Hamonangan.
Dalam pembekalan kali ini diikuti juga oleh 7 CPNS Kantor Imigrasi Semarang yang pada hari ini mengikuti giat pembekalan dengan penuh semangat dan antusias yang tinggi.
Dengan adanya pembekalan bagi para CPNS ini diharapkan mampu mengetahui dan memahami serta dapat mempraktekkan tugas dan fungsi sebagai Insan Pengayoman. (Red).