SURABAYA – Menyikapi keberadaan WNA di wilayah Indonesia khususnya Provinsi Jawa Timur, pada tahun 2016 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya membentuk dan mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Tingkat Kota/Kabupaten Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto.
Tak hanya itu, pada tahun 2017 juga telah dibentuk 64 TIMPORA tingkat Kecamatan di wilayah kerja Imigrasi Surabaya, yang melibatkan unsur Imigrasi, Kecamatan, Koramil, Polsek dan Kesbangpol.
Dalam melakukan evaluasi kinerja TIMPORA, Kanim Surabaya menggelar Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Surabaya, di Ballroom JW Marriott Hotel, Jalan Embong Malang No. 85-89 Surabaya.
Sesaat sebelum rapat, Kepala Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya, Barlian dalam sambutannya menyampaikan bahwa, regulasi bebas visa bagi 169 negara yang diterapkan Pemerintah Pusat harus diimbangi dengan kewaspadaan petugas mulai dari pusat hingga wilayah terendah di kecamatan dan kelurahan.
“Kerja nyata yang terkoordinir antar instansi diharapkan dapat menangkal ekses negatif dan agar tidak terjadi pelanggaran dalam penangan orang asing yang masuk ke Indonesia,” ungkap mantan Kadivim Gorontalo ini.
Barlian menjelaskan selain pengawasan, pembentukan TIMPORA ini bertujuan untuk mendapatkan data permasalahan yang aktual dan perkembangan terhadap keberadaan orang asing yang ada di wilayah.
”Sinergitas antar instansi sangat penting karena tanpa koordinasi pihak terkait tidak akan terwujud, sehingga nantinya akan didapat sinkronisasi data,” tegasnya.
Dirinya mengungkapkan, selain terbangunnya sinergitas antar instansi terkait di lapangan, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum bagi orang asing yang berada di Indonesia, khususnya Kota dan Kabupaten Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto, serta guna memahami pentingnya melakukan penangkalan dan pencegahan masuknya paham-paham asing yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa.
“Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 tahun 2016, tentang Pengawasan orang asing,” tuturnya.
Masih dikatakan Barlian, selama tahun 2018, Kanim Surabaya bersama TIMPORA telah mengamankan 62 WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Dari 62 WNA tersebut telah dilakukan tindakan keimigrasian, yakni 5 tindakan Pro Justitia, dan 57 WNA dilakukan tindakan administratif keimigrasian,” ujar Barlian.
Apabila pengawasan orang asing hanya dilaksanakan oleh personel dari kantor imigrasi, niscaya tidak akan bisa bekerja secara maksimal. “Untuk itu kami bersinergi dengan aparatur tingkat kecamatan sehingga fungsi pengawasan orang asing dapat dilaksanakan sampai ke tingkat desa dan berkoordinasi dengan perangkat Kecamatan,” tandas Barlian.
Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Zakaria dalam sambutannya mengatakan bahwa, keberadaan dan kegiatan orang asing idealnya sesuai dengan asas kemanfaatan, kegiatan orang asing dan lembaga asing harus mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan masyarakat bangsa dan negara serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Menurut Zakaria, dengan adanya sinergitas Kanim Surabaya dengan instansi Pemerintah yang terkait dalam hal pengawasan orang asing, diharapkan dapat lebih mengoptimalkan fungsi Pemantauan dan Pengawasan kegiatan orang asing dan lembaga asing.
“Pengawasan terhadap orang asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk tetapi juga selama mereka berada di wilayah Indonesia termasuk dalam seluruh aktivitas dan kegiatannya,” ucap mantan Kadiv Imigrasi Kalimantan Tengah ini.
Zakaria juga memberikan apresiasi yang setinggi-tinginya kepada seluruh TIMPORA Kota Surabaya atas peran aktifnya dalam melakukan pengawasan orang asing.
“Kegiatan TIMPORA ini akan terus dilakukan evaluasi guna penguatan fungsi pengawasan keimigrasian khususnya keberadaan dan kegiatan orang asing demi menjaga tegaknya keamanan dan kedaulatan NKRI,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, intensitas interaksi dengan orang asing amat terbuka sebagai tenaga kerja asing. Oleh karena itu, penguatan TIMPORA ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dalam hal pengawasan orang asing.
”Sinergitas ini akan tercapai jika masing masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing masing kementerian/lembaga. Di samping pula, adanya upaya aktif dalam rangka meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan,” tukasnya.
Selain dihadiri Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Zakaria, yang didampingi Kakanim Surabaya Barlian, hadir pula Asisten dan Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Kepala Kesbangpol Kota Surabaya, perwakilan dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, serta pada tamu undangan rapat yang berasal dari anggota TIMPORA tingkat kecamatan se-Kota Surabaya. (pank).