SURABAYA – Berkas perkara enam tersangka kasus Jalan Raya Gubeng Surabaya yang ambles, pada hari Selasa, 18 Desember 2018 malam, yang diduga akibat pembangunan basemen milik RS Siloam akhirnya telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“Benar, kita sudah terima berkasnya hari Kamis (12/9/2019) kemarin,” ujar Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono, Sabtu (14/9).
Enam orang yang ditetapkan tersangka dalam insiden amblesnya jalan tersebut berinisial BS, selaku Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW sebagai Project Manager PT NKE, AP bagian Site Manager PT NKE, RH selaku Project Manager PT Saputra Karya, LAH sebagai Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya dan AK bagian Struktur Supervisor PT Saputra Karya.
Selain tersangka, sejumlah barang bukti yang dilimpahkan ke Kejati Jatim. Namun Aspidum enggan menyebutkan barang bukti apa saja yang dilimpahkan sehingga dinyatakan lengkap dalam berkas perkara.
“Semuanya yang dilimpahkan. Enam tersangka beserta barang buktinya,” singkat Aspidum.
Setelah ini, Asep pastikan pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pekan depan. Enam tersangka kasus amblesnya Jalan Gubeng akan segera disidangkan.
“Rencananya Minggu depan, berkas perkaranya kami limpahkan ke Pengadilan,” pungkas Asep. (Ady).