• Latest
  • Trending
Eksepsi Ditolak, Jaksa Borgol Tangan Henry J Gunawan dan Iuneke

Eksepsi Ditolak, Jaksa Borgol Tangan Henry J Gunawan dan Iuneke

10/10/2019
Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

02/02/2023
Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

12/01/2023
Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

29/12/2022
Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

26/12/2022
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

24/12/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Minggu, Februari 5, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Hukum

Eksepsi Ditolak, Jaksa Borgol Tangan Henry J Gunawan dan Iuneke

by Aditiya Sulistiawan
10/10/2019
Reading Time: 4 mins read
0
Eksepsi Ditolak, Jaksa Borgol Tangan Henry J Gunawan dan Iuneke
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SURABAYA – Nasib malang terus menghantui Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan. Pasalnya upaya melawan hukum melalui nota keberatan atau eksepsi yang ia ajukan dengan istrinya, Iuneke Anggraini harus kandas.

Pledoi tersebut yang disampaikan oleh tim kuasa hukum di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini langsung ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Prakoso dari Kejari Surabaya.

Penolakan itu disampaikan JPU Ali secara lisan, bahwa eksepsi yang dibuat tim penasehat hukum untuk membuat kliennya bahagia.

“Kami menanggapi secara lisan. Setelah mendengarkan eksepsi tim penasehat hukum yang tentunya cukup menggembirakan dan membesarkan hati dari para terdakwa. Pada pokoknya keluar dari ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP campur aduk dengan kewenangan praperadilan dan sudah masuk ke pokok perkara,” kata JPU Ali Prakoso saat menanggapi eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Henry dan Iuneke.

BacaJuga:

Bos Pasar Turi Henry J Gunawan Meninggal Dunia di Rutan Surabaya, Diduga karena Sakit Jantung

Bos Pasar Turi Henry J Gunawan Meninggal Dunia di Rutan Surabaya, Diduga karena Sakit Jantung

22/08/2020
5.8k
Dr Joni Resmi Jabat Sebagai Ketua PN Surabaya, Gantikan Nursyam

Dr Joni Resmi Jabat Sebagai Ketua PN Surabaya, Gantikan Nursyam

04/05/2020
5.7k
Akibat Wabah Virus Corona, PN Surabaya Batasi Pengunjung Sidang

Akibat Wabah Virus Corona, PN Surabaya Batasi Pengunjung Sidang

23/03/2020
5.6k
Hakim PN Surabaya Kabulkan Putri Berstatus Menjadi Laki-laki, Berikut Reaksi Ibu Kandungnya

Hakim PN Surabaya Kabulkan Putri Berstatus Menjadi Laki-laki, Berikut Reaksi Ibu Kandungnya

19/02/2020
5.6k

Dalam eksepsinya yang dibacakan secara bergantian diruang sidang garuda 2, ada beberapa poin keberatan yang disampaikan dan dianggap sebagai cacat prosedur, diantaranya terkait penetapan tersangka, perjanjian hutang piutang yang dianggap clear, sahnya perkawinan agama serta tidak diterimanya panggilan sidang.

Dengan dalil-dalil tersebut, tim penasehat hukum terdakwa Henry dan Iuneke Anggraini berdalih, bahwa tindakan pidana Henry dan Iuneke yang di sangkakan memberikan keterangan palsu dalam akte otentik soal status perkawinannya merupakan hukum keperdataan.

“Maka berkenaan dengan itu, mohon agar yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan yang ada di dalam eksepsi ini dikabulkan untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak tidak nya dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Agar jaksa penuntut umum mengeluarkan para terdakwa dari rutan kelas 1 surabaya setelah putusan ini diucapkan,” ucap Masbuhin ketua tim penasehat hukum terdakwa saat membacakan eksepsinya, Kamis (10/10/2019).

Selain itu, JPU Ali Prakoso meminta agar majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan menerima surat dakwaanya.

“Menolak seluruh eksepsi dan menyatakan menerima dakwaan JPU sudah sesuai dengan pasal 143 ayat 3 huruf a dan b KUHAP, serta melanjutkan persidangan untuk memeriksa perkara ini,” ujar JPU Ali Prakoso diakhir tanggapannya.

Diakhir persidangan, terdakwa Henry mengajukan permintaan agar istrinya dikeluarkan dari tahanan dengan alasan tidak ada yang merawat anaknya.

“Terlepas dari hukum bagaimana. Saya merasa saya sama istri satu saja yang ditahan, karena saya ada anak anak yang masih kecil tidak ada yang jaga. Dan seharusnya gak pantes kalo hal seperti ini istri saya diikut ikutin karena dia tidak pernah pegang bisnis sama sekali,” tukas terdakwa Henry

“Kami masih pertimbangkan permohonan saudara, kan juga sudah mengajukan permohonan,” jawab hakim Dwi Purwadi.

Atas permohonan tersebut, Jaksa Ali Prakoso juga mengajukan permohonan dengan meminta Henry dan Iuneke mentaati Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan terkait pemakaian rompi tahanan dan borgol.

“Ijin yang mulia, setelah terdakwa mengajukan permohonan, penuntut umum juga akan menjelaskan agar para terdakwa juga tertib aturan sesuai sop kami dari luar sidang sampai ruang tahanan agar bersedia mengenakan rompi dan diborgol tanpa melakukan perlawanan yang mulia,” ucap JPU Ali Prakoso.

Sontak pernyataan ini menuai protes dari tim penasehat hukum terdakwa, namun ditengahi oleh hakim Dwi Purwadi yang menyatakan, bahwa kewenangan diluar ruang sidang ada kewenangan jaksa.

“Saya sampaikan bahwa pemakaian rompi tahanan itu sop nya kejaksaan mau diborgol atau tidak saya tidak mau urusan itu. Yang penting saudara duduk di kursi itu dalam keadaan bebas, bebas tidak dibelenggu, artinya tidak diborgol. Boleh mengenakan rompi, tidak juga tidak apa apa. Itu saja batas wewenang saya seperti itu,” pungkas hakim Dwi.

Usai persidangan, JPU Ali Prakoso melalui pengawal tahanan Kejari Surabaya akhirnya memakaikan rompi tahanan pada Henry dan Iuneke serta memborgol kedua tangannya hingga menuju ke ruang tahanan PN Surabaya.

Untuk diketahui Jaksa Ali mendakwa Henry dan istrinya memberikan keterangan palsu ke akte otentik yakni dalam pembuatan 2 akte yakni perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang sebesar Rp 17.325.000.000 (Tujuh Belas Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 juli 2010 dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.

Dalam kedua akte tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar hutang tersebut, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.

Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 8 November 2011 dan dilangsungkan di Vihara Buddhayana Surabaya dan dicatat di dispenduk capil pada 9 November 2011. (Ady).

Share1116Tweet697Send
Previous Post

Kemenkumham Jatim Bahas Persiapan HDKD 2019

Next Post

Presiden Jokowi Instruksikan Penusukan Kepada Menko Polhukam Dikejar dan Dituntaskan

#JanganLewatkan

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat
Headline

Kabareskrim Polri Korban Fitnah, Aktivis Sulawesi Selatan Beri Dukungan Moril

05/12/2022
5.6k
Dukung Kabareskrim Polri, Tokoh Masyarakat Dayak: Itu Fitnah!
Headline

Dukung Kabareskrim Polri, Tokoh Masyarakat Dayak: Itu Fitnah!

29/11/2022
5.6k
Dukung Kabareskrim Polri, IPM Sumut sebut Ferdy Sambo CS Benalu
Headline

Dukung Kabareskrim Polri, IPM Sumut sebut Ferdy Sambo CS Benalu

27/11/2022
5.6k
Pengamat: Sejak Dilantik Jadi Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Sudah Dibidik
Headline

Pengamat: Sejak Dilantik Jadi Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Sudah Dibidik

26/11/2022
5.7k
KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Korupsi, Terima Miliaran dan Mobil Mewah
Headline

KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Korupsi, Terima Miliaran dan Mobil Mewah

23/11/2022
5.6k
Bantah Penimbunan BBM Subsidi, Gudang PT JAS di Marelan Hanya Pool Truk Tangki
Headline

Bantah Penimbunan BBM Subsidi, Gudang PT JAS di Marelan Hanya Pool Truk Tangki

14/11/2022
5.7k
Load More
Next Post
Presiden Jokowi Instruksikan Penusukan Kepada Menko Polhukam Dikejar dan Dituntaskan

Presiden Jokowi Instruksikan Penusukan Kepada Menko Polhukam Dikejar dan Dituntaskan

MK dan KIP Rencanakan MoU Keterbukaan Informasi Publik

MK dan KIP Rencanakan MoU Keterbukaan Informasi Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In