SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Anne Rusiana, menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum Basis Grup Band Bomerrang, Hubert Henry Limahelu dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakoso untuk menghadirkan para saksi ke persidangan.
“Mengadili,menyatakan tidak menerima eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Hubert Henry Limahelu dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan,” ucap hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusan selanya diruang sidang Garuda 1, Selasa (10/9/2019).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai, eksepsi yang menyoal surat dakwaan jaksa melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tidak tepat.
“Bahwa surat dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, teliti dan jelas, karena sudah menjelaskan secara detail identitas terdakwa dan peristiwa tindak pidananya,” terang hakim Anne Rusiana.
Sementara terkait unsur-unsur pasal dalam surat dakwaan yang dipersoalkan oleh tim penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya, masih kata hakim Anne Rusiana telah masuk ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.
“Eksepsi tim penasehat hukum telah masuk ke materi pokok perkara, sehingga majelis berpendapat agar unsur unsur pasal yang dimaksud dibuktikan dalam sidang pembuktian,” terang hakim Anne Rusiana.
Terpisah, Jaksa Ali Prakoso mengaku akan mengajukan para saksi pada persidangan satu pekan mendatang.
“Minggu depan kita hadirkan saksi-saksi yang ada dalam BAP,” kata Jaksa Ali Prakoso saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sementara Robert Mantinia selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Hubert Henry Limahelu mengaku telah menyiapkan langkah langkah agar Basist Grup Band Bomerrang ini dijatuhi hukuman rehabilitasi.
“Faktanya memang harus direhabilitasi, karena dia (Henry) mengkosumsi ganja untuk pribadi dan sebagai pengobatan. Nanti kami juga akan menghadirkan saksi ahli dari BNN,” ujar Robert Mantinia saat dikonfirmasi awak media, (10/9).
Sedangkan terdakwa Hubert Henry meminta agar saat sidang pembuktian yang digelar pekan depan, majelis hakim terbebas dari intervensi.
“Semoga tidak ada intimidasi dalam penegakan hukum perkara saya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Dalam perkara ganja ini, Henry didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada surat dakwaan yang dibacakan Senin (26/8) lalu, Jaksa Ali Prakoso menjelaskan, Terdakwa Hubert Henry telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 1982.
Henry ditangkap Polrestabes Surabaya dirumahnya dikawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, Petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan diatas atap genteng rumah.
Dari hasil penyidikan, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri. (Ady)