JAKARTA – Pengacara Eggi Sudjana kembali diamankan oleh Polda Metro Jaya, bertepatan dengan pelantikan Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2014 pada Ahad (20/10).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra membenarkan penangkapan itu.
“Kita hanya bisa mengatakan benar dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (20/10).
Dijelaskan Asep, Eggi diamankan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya. Eggi dijemput petugas di kediamannya, kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (20/10) dini hari pada pukul 01.30 WIB.
Namun, Asep belum menjelaskan secara detail ihwal penangkapan tersebut. Termasuk kasus yang menjerat Eggi sehingga mesti kembali berurusan lagi dengan kepolisian.
Kata Asep, saat penangkapan, kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah Eggi. Penangkapan dan penggeledahan itu dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Dalam penggeledahan itu, kata Asep, handphone milik politikus PAN itu turut diamankan.
“(Handphone) diamankan dan dibawa, saat ini pak Eggi Sudjana dibawa dan diperiksa di Polda Metro,” ucap Asep.
Eggi, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar usai dilaporkan pada 19 April 2019 lalu. Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Sebelumnya, Eggi juga sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya atas kasus dugaan makar.
Meski demikian penahanan Eggi ditangguhkan dengan jaminan dari Sufmi Dasco Ahmad selaku Direktur Advokasi dan Hukum Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. (Ran/Rep).