• Latest
  • Trending
Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Tahan Tiga Tersangka Lainnya

Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Tahan Tiga Tersangka Lainnya

16/10/2018
Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

02/02/2023
Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

12/01/2023
Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

29/12/2022
Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

26/12/2022
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

24/12/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Minggu, Februari 5, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Hukum

Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Tahan Tiga Tersangka Lainnya

by Aditiya Sulistiawan
16/10/2018
Reading Time: 1 min read
0
Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Tahan Tiga Tersangka Lainnya
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 3 tersangka lainnya dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bekasi terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Ketiga tersangka tersebut adalah NHY (Bupati Bekasi periode 2017 – 2022), NR (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) dan BS (Swasta).

Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan di dua rumah tahanan berbeda. Tersangka NR dan BS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan, NHY di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (16/10/18).

Sehari sebelumnya KPK telah menahan 6 tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu  J, SMN, DT, T, FDP, dan HJ. KPK menetapkan total 9 orang sebagai tersangka, pada Senin (15/10) dalam gelar perkara setelah pemeriksaan 24 jam pertama pasca tertangkap tangan.

BacaJuga:

Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia!

Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia!

24/02/2022
19.8k
KPK dan Kementerian BUMN Luncurkan Kampanye Antikorupsi

KPK dan Kementerian BUMN Luncurkan Kampanye Antikorupsi

09/12/2021
5.6k
Bupati Nganjuk Kena OTT KPK Terkait Dugaan Korupsi Lelang Jabatan

Bupati Nganjuk Kena OTT KPK Terkait Dugaan Korupsi Lelang Jabatan

10/05/2021
5.6k
KPK Datangi Rumah Mantan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto

KPK Datangi Rumah Mantan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto

08/04/2021
5.6k

KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada NHY selaku Bupati Bekasi periode 2017 – 2022 bersama-sama para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yaitu  J, SMN, DT dan NR terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya tersebut, NHY dan NR disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, BS yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red).

 

Share1112Tweet695Send
Previous Post

KPK Tahan Enam Tersangka Dugaan Suap Bupati Bekasi

Next Post

Wisatawan Millenial Indonesia Paling Impulsif dari Wisatawan Negara Lain

#JanganLewatkan

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat
Headline

Kabareskrim Polri Korban Fitnah, Aktivis Sulawesi Selatan Beri Dukungan Moril

05/12/2022
5.6k
Dukung Kabareskrim Polri, Tokoh Masyarakat Dayak: Itu Fitnah!
Headline

Dukung Kabareskrim Polri, Tokoh Masyarakat Dayak: Itu Fitnah!

29/11/2022
5.6k
Dukung Kabareskrim Polri, IPM Sumut sebut Ferdy Sambo CS Benalu
Headline

Dukung Kabareskrim Polri, IPM Sumut sebut Ferdy Sambo CS Benalu

27/11/2022
5.6k
Pengamat: Sejak Dilantik Jadi Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Sudah Dibidik
Headline

Pengamat: Sejak Dilantik Jadi Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Sudah Dibidik

26/11/2022
5.7k
KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Korupsi, Terima Miliaran dan Mobil Mewah
Headline

KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Korupsi, Terima Miliaran dan Mobil Mewah

23/11/2022
5.6k
Kasus Pejabat Kemenkumham Peras Karutan dan Kalapas Naik ke Penyidikan
Headline

Kasus Pejabat Kemenkumham Peras Karutan dan Kalapas Naik ke Penyidikan

17/06/2022
5.8k
Load More
Next Post

Wisatawan Millenial Indonesia Paling Impulsif dari Wisatawan Negara Lain

KONI Jatim Penyumbang Medali Terbanyak Indonesia

KONI Jatim Penyumbang Medali Terbanyak Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In