JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 3 tersangka lainnya dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bekasi terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Ketiga tersangka tersebut adalah NHY (Bupati Bekasi periode 2017 – 2022), NR (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) dan BS (Swasta).
Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan di dua rumah tahanan berbeda. Tersangka NR dan BS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan, NHY di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (16/10/18).
Sehari sebelumnya KPK telah menahan 6 tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu J, SMN, DT, T, FDP, dan HJ. KPK menetapkan total 9 orang sebagai tersangka, pada Senin (15/10) dalam gelar perkara setelah pemeriksaan 24 jam pertama pasca tertangkap tangan.
KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada NHY selaku Bupati Bekasi periode 2017 – 2022 bersama-sama para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yaitu J, SMN, DT dan NR terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya tersebut, NHY dan NR disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, BS yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red).