NGANJUK – Tim Resmob Satreskoba Polres Nganjuk membekuk dua pemuda, Choirul Anam (39) warga Dusun Banar, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk dan Sian Dwi Cahyanto (37), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, Kabupaten Nganjuk, di dua tempat yang berbeda.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranata mengungkapkan bahwa dua pelaku ini merupakan pengedar narkoba jaringan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.
“Yang bersangkutan (dua pelaku) diringkus setelah anggota kami mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk. Dimana pengedar yang kecil ini mengambil barang haram tersebut dari dalam Lapas Madiun,” kata AKBP Dewa kepada awak media di Mapolres Nganjuk, Jum’at (6/9/2019).
Pertama, petugas menangkap tersangka Choirul Anam saat melintas di Jalan Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo, sekitar pukul 01.30 WIB, pada hari Minggu, 1 September 2019 lalu.
“Waktu itu saat hendak ditangkap, pelaku tengah mengantarkan sabu dengan menggunakan minibus Suzuki Ertiga Nopol B-1481-KOL warna merah metalik. Petugas menemukan dua bungkus klip berisikan 0,55 gram sabu,” paparnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Lapas Madiun
Kemudian Polres Nganjuk melakukan pengembangan dari pengakuan tersangka Choirul Anam. Hasilnya Sian Dwi Cahyanto ditangkap pada keesokan harinya.
“Sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku Dwi Cahyanto ini ditangkap di dalam rumahnya di Desa Nglaban, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk,” imbuhnya.
Mereka mempunyai cara untuk bergerak luas meredarkan sabu. Yakni dengan menempelkan sabu-sabu ke beberapa tiang listrik. Nampaknya cara tersebut dinilai peredaran terputus.
Biasanya sabu itu dijual dengan paket kecil atau paket hemat. Satu gramnya menjadi dua sampai empat paket ke berbagai wilayah. Alhasil 13 paket sabu-sabu seberat 52,88 gram disita Polres Nganjuk.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku ini adalah Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Nyoman. (Ady).