JAKARTA – Rapat Kerja Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir bersama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar, menyetujui permohonan pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Fabiano Da Rosa Beltrame dan Peyton Alexis Whitted untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pimpinan menawarkan dan menanyakan persetujuan bapak, ibu anggota Komisi III DPR RI, apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Fabiano Da Rosa Beltrame dan Peyton Alexis Whitted untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perudang-undangan, setuju?” tanya Adies, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Selanjutnya dijawab “setuju” oleh para Anggota Dewan yang hadir.
Meskipun disetujui, ada beberapa catatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR RI, salah satunya Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi yang memberikan catatan agar kedua atlet naturalisasi ini mampu menghafal Pancasila dan mampu menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Kami harapkan atlet kita itu bisa hafal Pancasila dan mampu menyanyikan lagu Indonesia Raya,” ujar Adies.
Sementara itu, Menpora Zainudin Amali menyampaikan, Peyton Alexis Whitted merupakan pemain bola basket profesional dari kewarganegaraan Amerika Serikat, sedangkan Fabiano Da Rosa Beltrame adalah pemain sepak bola profesional dengan kewarganegaraan Brazil. Keduanya sudah memiliki pengalaman dan prestasi di bidangnya masing-masing.
Permintaan permohonan kewarganegaraan ini dengan alasan keduanya telah berjasa kepada Republik Indonesia, atau untuk kepentingan negara.
Menurut Menpora, naturalisasi atlet warga negara asing yang berprestasi dilakukan untuk memberikan motivasi dalam kemajuan olahraga nasional.
“Pemerintah selalu berupaya untuk memajukan dunia olahraga sehingga Indonesia dapat memperoleh prestasi di kancah regional maupun internasional hingga akhirnya dapat membawa nama baik bangsa atas prestasi yang diraih atlet Indonesia di berbagai cabang olahraga,” terang Menpora.
Sementara di lain pihak, Dirjen AHU Cahyo R Muzhar menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM telah menerima dan memeriksa berkas permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia dari Menpora pada tanggal 9 Januari tahun 2019.
“Kami (Kemenkumham,red) telah memeriksa persyaratan subtantif permohonan pemberian kewarganegaran dari Menteri Pemuda dan Olahraga,” ujar Cahyo. (eko/es)