SURABAYA – Hubert Henry Limahelu, basis grup band Boomerang langsung tersenyum setelah dituntut 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya, Senin (21/10/2019).
Dalam tuntutan JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa sebagai pengguna aktif (konsumsi) narkotika jenis Ganja. Sehingga perbuatannya dianggap bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” ujar JPU Ali Prakoso membacakan amar tuntutan di hadapan Majelis Hakim Anne Rusiana, (21/10).
Robert Mantinia selaku tim kuasa hukum Henry mengaku akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya, yang digelar pekan depan, Kamis (24/10).
“Kami ajukan pembelaan yang mulia,” ujar Robert Mantinia selaku ketua tim penasehat hukum Henry di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya.
Henry Bomerrang terlihat sumringah usai JPU menjatuhkan tuntutan padanya. Ia menyebut, surat tuntutanya JPU sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Faktanya saya memang menggunakan dan Puji Tuhan itu dibuktikan sama Pak Jaksa,” tukasnya.
Sementara, Robert Mantinia menjelaskan pasal 127 yang dibuktikan JPU pada Henry memiliki dua pengertian, yakni rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis.
“Secara medis, Henry sudah sembuh dari ketergantungan ganja dan tidak perlu menjalani rehabilitasi lagi. Dan dalam perkara ini Henry dihukum untuk menjalani rehabilitasi sosial, artinya dia menjalani massa pembinaan di Rutan, agar saat dia bebas nanti sudah siap bersosialisasi dengan masyarakat,” pungkas Robert Mantinia.
Untuk diketahui, Henry diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus kepemilikan tiga bungkus ganja. Dalam persidangan, Henry mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 1982.
Saat ditangkap Polisi, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ady)