• Latest
  • Trending
Ditjenpas Sosialisasikan Permenkumham Baru Tentang Remisi Koruptor

Ditjenpas Sosialisasikan Permenkumham Baru Tentang Remisi Koruptor

03/02/2022
Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu

Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu

24/09/2023
Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

18/09/2023
Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

11/09/2023
Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

11/09/2023
Caleg DPR RI Ririn Subriana Pasaribu Siap Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Dapil ll Sumut

Caleg DPR RI Ririn Subriana Pasaribu Siap Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Dapil ll Sumut

10/09/2023
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Jumat, September 29, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Kumham

Ditjenpas Sosialisasikan Permenkumham Baru Tentang Remisi Koruptor

by Aditiya Sulistiawan
03/02/2022
Reading Time: 4 mins read
0
Ditjenpas Sosialisasikan Permenkumham Baru Tentang Remisi Koruptor
2.8k
SHARES
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Sosialisasi ini disampaikan kepada seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan, beserta jajaran secara virtual dari Ruang Rapat Dr. Sahardjo, Kantor Pusat Ditjenpas, Kamis (3/2).

Terbitnya Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang menyatakan Pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta Pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mempunyai kekuatan hukum tidak tetap. Melalui pertimbangan tersebut, Ditjenpas perlu melakukan sosialisasi terhadap Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, meminta seluruh Kadivpas dan Ka. UPT Pemasyarakatan memedomani 3+1 Pemasyarakatan Maju, yakni, Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics sehingga Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 dapat terimplementasi dengan baik dengan tetap memenuhi hak-hak WBP.

BacaJuga:

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

24/12/2022
5.7k
Gun Gun Gunawan Pastikan Layanan Publik Lapas Tabanan Berjalan Dengan Baik di Hari Libur Lebaran

Gun Gun Gunawan Pastikan Layanan Publik Lapas Tabanan Berjalan Dengan Baik di Hari Libur Lebaran

03/05/2022
6.7k
Komisi III DPR RI Nilai Pengawasan Pegawai Lapas Sangat Lemah

Komisi III DPR RI Nilai Pengawasan Pegawai Lapas Sangat Lemah

08/03/2022
5.6k
Sebanyak 1.117 Narapidana Terima Remisi Khusus Nyepi 2022

Sebanyak 1.117 Narapidana Terima Remisi Khusus Nyepi 2022

02/03/2022
12.7k

“Kunci Pemasyarakatan Maju 3+1 perlu dipedomani sebagai syarat implementatif dalam menyosialisasikan Permenkumham ini,” tegas Dirjenpas.

Reynhard juga menegaskan kepada seluruh Kadivpas dan Ka. UPT Pemasyarakatan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi nantinya agar selalu responsif dan memperhatikan permasalahan yang ada di lapangan serta segera temukan solusinya.

“Saya sampaikan kepada Kadivpas dan Ka. UPT, temukan masalah dan selesaikan masalah dengan cepat. Ini adalah kunci menjadi insan Pemasyarakatan yang hebat,” ucap Reynhard.

Ditjenpas telah melakukan langkah responsif untuk menghindari kekosongan hukum apabila dalam 90 hari kerja tidak terdapat upaya pencabutan pasal-pasal dalam PP RI Nomor 99 Tahun 2012 sehingga aturan pelaksanaan terhadap pasal-pasal yang dilakukan pencabutan harus segera disesuaikan dan secara operasional siap untuk mengakomodir perubahan yang diamanatkan oleh putusan MA tersebut.

Alhasil, Ditjenpas mengeluarkan Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, dan Integrasi.

“Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 adalah peraturan pelaksana yang terdampak dari putusan MA ini sehingga terdapat penyesuaian beberapa ketentuan di dalamnya dan reformulasi beberapa materi yang selaras dengan putusan MA agar sepenuhnya dapat dijalankan para pelaksana di UPT Pemasyarakatan,” tambah Dirjenpas.

Reynhard juga mengingatkan jangan ada pihak-pihak yang mencari celah atau mencoba peruntungan dengan mengail di air keruh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Semua sudah diatur dalam peraturan, maka laksanakan sesuai koridor hukum.

“Saya berpesan kepada seluruh insan Pemasyarakatan agar tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” pesan Dirjenpas.

Sejalan dengan itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman Hutapea, menyampaikan agar seluruh insan Pemasyarakatan melaksanakan dengan baik Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tanpa ada penyimpangan, khususnya kepada WBP.

“Laksanakan dengan baik Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 ini. Jangan ada hak narapidana yang terabaikan,” ucap Thurman.

Sementara itu, Ketua Tim Pembentuan Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, Junaedi, meminta seluruh Kadivpas dan Ka. UPT Pemasyarakatan memahami konsideran ini dengan sebaik-sebaikanya sehingga dalam penyampainnya nanti tidak terdapat kesalahpalahan atau miss understanding serta tidak mencederai pemenuhan hak-hak WBP.

“Saya harapkan seluruh Kadivpas dan Ka. UPT wajib memahami dan memperhatikan dengan baik konsideran dari Permenkumham ini agar dalam implementasinya tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” harapnya.

Junaedi juga menyatakan tidak ada pembatalan PP RI Nomor 99 Tahun 2012, namun ada diktum dalam pasal yang termaksud dalam Pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta Pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3) PP RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP mempunyai kekuatan hukum tidak tetap.

“Jadi, saya katakan tidak ada pembatalan PP RI Nomor 99 Tahun 2012, hanya saja ada beberapa pasal dalam diktum ini yang mengalami perubahan dan pembatalan sesuai putusan MA,” tegas Junaedi.

Junaedi menambahkan hal ini dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak WBP tanpa mengurangi esensi dari poin-poin pada pasal yang tercantum dalam PP RI Nomor 99 Tahun 2012. Selain itu, Permenkumham ini sifatnya implementatif sehingga dapat langsung dilakasanakan di UPT tanpa menunggu petunjuk teknis dari Permenkumham ini.

“Permenkumham ini dapat langsung diimplementasikan. Jadi, tidak usah menunggu petunjuk teknisnya,” ucap Junaedi.

Selanjutnya, Junaedi menyampaikan Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 memunculkan inovasi baru terkait objektivitas dalam melaksanakan penilaian pembinaan narapidana, yakni Sistem Penilaian Perilaku Narapidana yang diharapkan meningkatkan public trust terhadap perkembangan perilaku narapidana di Lapas maupun Rutan.

“Ini adalah perintah langsung dari Pak Dirjen agar dilaksanakan dengan baik sehingga dalam penilaiannaya masyarakat dapat menilai secara objektif terkait perkembangan perilaku narapidana di Lapas/Rutan,” tutup Junaedi. (*)

Share1135Tweet710Send
Previous Post

Kronologi Lengkap Terkait Kericuhan di Rutan Bima

Next Post

Wamenkumham Puji Fasilitas Kantor Imigrasi Medan

#JanganLewatkan

Group Band Imigrasi Bandung “Holy Road 82” Juara Pertama Festival Band Indie
Kumham

Group Band Imigrasi Bandung “Holy Road 82” Juara Pertama Festival Band Indie

07/08/2023
5.6k
Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Menpan RB
Kumham

Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Menpan RB

03/08/2023
5.6k
Pulang Kampung ke Blora, Wakapolri Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan
Headline

Pulang Kampung ke Blora, Wakapolri Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

26/07/2023
5.6k
Latihan Komunikasi Publik, Imigrasi Bandung Menuju Pelayanan Terbaik
Kumham

Latihan Komunikasi Publik, Imigrasi Bandung Menuju Pelayanan Terbaik

07/07/2023
5.6k
Dukung WSL Krui Pro 2023 QS5000, Imigrasi Kotabumi Buka Stand untuk WNA
Kumham

Dukung WSL Krui Pro 2023 QS5000, Imigrasi Kotabumi Buka Stand untuk WNA

12/06/2023
5.6k
Bersama BNNK, Lapas Nunukan Gelar Razia Gabungan
Kumham

Bersama BNNK, Lapas Nunukan Gelar Razia Gabungan

12/05/2023
5.6k
Load More
Next Post
Wamenkumham Puji Fasilitas Kantor Imigrasi Medan

Wamenkumham Puji Fasilitas Kantor Imigrasi Medan

Lapas Sidoarjo Gelar Vaksinasi Booster Untuk Pegawai

Lapas Sidoarjo Gelar Vaksinasi Booster Untuk Pegawai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In