• Latest
  • Trending
Ditjenpas Berikan Remisi Natal 2021 kepada 12.641 Napi

Ditjenpas Berikan Remisi Natal 2021 kepada 12.641 Napi

25/12/2021
Nilai IKPA Terbaik, Imigrasi Tobelo Raih Peringkat Ketiga

Nilai IKPA Terbaik, Imigrasi Tobelo Raih Peringkat Ketiga

30/06/2022
Kalapas Nunukan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan

Kalapas Nunukan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan

30/06/2022
Tim Satops Patnal Divpas Kemenkumham Kaltim Geledah Lapas Nunukan

Tim Satops Patnal Divpas Kemenkumham Kaltim Geledah Lapas Nunukan

29/06/2022
Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian, Imigrasi Semarang Bahas Peran Penjamin Atau Sponsor

Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian, Imigrasi Semarang Bahas Peran Penjamin Atau Sponsor

28/06/2022
Tingkatkan Kebugaran Tubuh, Lapas Nunukan Gowes Santai Bersama Imigrasi

Tingkatkan Kebugaran Tubuh, Lapas Nunukan Gowes Santai Bersama Imigrasi

26/06/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Sabtu, Juli 2, 2022
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Kumham

Ditjenpas Berikan Remisi Natal 2021 kepada 12.641 Napi

by Amanda Rizka
25/12/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Ditjenpas Berikan Remisi Natal 2021 kepada 12.641 Napi
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 kepada 12.641 narapidana, pada Sabtu (25/12).

Sukacita Natal dirasakan belasan ribu narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian hukuman. Sedangkan 79 orang lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas usai hukumannya dikurangi remisi Natal.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan seluruh proses pemberian Remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

BacaJuga:

Kasus Pejabat Kemenkumham Peras Karutan dan Kalapas Naik ke Penyidikan

Kasus Pejabat Kemenkumham Peras Karutan dan Kalapas Naik ke Penyidikan

17/06/2022
5.7k
Gun Gun Gunawan Pastikan Layanan Publik Lapas Tabanan Berjalan Dengan Baik di Hari Libur Lebaran

Gun Gun Gunawan Pastikan Layanan Publik Lapas Tabanan Berjalan Dengan Baik di Hari Libur Lebaran

03/05/2022
6.6k
Kemenkumham Terima Permohonan Naturalisasi Calon Pemain Timnas Indonesia

Kemenkumham Terima Permohonan Naturalisasi Calon Pemain Timnas Indonesia

18/03/2022
9.3k
Komisi III DPR RI Nilai Pengawasan Pegawai Lapas Sangat Lemah

Komisi III DPR RI Nilai Pengawasan Pegawai Lapas Sangat Lemah

08/03/2022
5.6k

“Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika dalam keterangannya.

Rika menjelaskan bahwa, saat ini narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang. Tapi tak semuanya mendapatkan remisi.

Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi 1 bulan, 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Tahun 2021, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.

Bagi narapidana yang belum mendapat remisi, kata Rika melanjutkan, agar bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama.

“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” tambah Rika.

Remisi Natal Bikin Hemat Anggaran Rp 6,6 M

Berdasarkan SDP per tanggal 23 Desember 2021, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 273.992 orang yang terdiri dari 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan. Jumlah ini membuat anggaran yang dikeluarkan membengkak.

Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh RK, baik RK I maupun II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 6.601.185.000, dengan rincian hemat Rp 6.563.190.000 dari 12.562 penerima RK I dan Rp 37.995.000 dari 79 penerima RK II.

Adapun remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juncto PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (Red).

Share1113Tweet696Send
Previous Post

Yasonna Minta Lulusan Poltekip dan Poltekim Harus Mampu Tingkatkan Layanan Publik

Next Post

Sebanyak 373 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Natal 2021

#JanganLewatkan

Nilai IKPA Terbaik, Imigrasi Tobelo Raih Peringkat Ketiga
Kumham

Nilai IKPA Terbaik, Imigrasi Tobelo Raih Peringkat Ketiga

30/06/2022
4.3k
Kalapas Nunukan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan
Kumham

Kalapas Nunukan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan

30/06/2022
4.4k
Tim Satops Patnal Divpas Kemenkumham Kaltim Geledah Lapas Nunukan
Kumham

Tim Satops Patnal Divpas Kemenkumham Kaltim Geledah Lapas Nunukan

29/06/2022
4.3k
Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian, Imigrasi Semarang Bahas Peran Penjamin Atau Sponsor
Kumham

Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian, Imigrasi Semarang Bahas Peran Penjamin Atau Sponsor

28/06/2022
5.6k
Tingkatkan Kebugaran Tubuh, Lapas Nunukan Gowes Santai Bersama Imigrasi
Kumham

Tingkatkan Kebugaran Tubuh, Lapas Nunukan Gowes Santai Bersama Imigrasi

26/06/2022
4.4k
Imigrasi Semarang Adakan Layanan Paspor di Weeskamer Kota Lama
Kumham

Imigrasi Semarang Adakan Layanan Paspor di Weeskamer Kota Lama

25/06/2022
5.6k
Load More
Next Post
Sebanyak 373 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Natal 2021

Sebanyak 373 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Natal 2021

Kalapas Ardian Nova Beri Kado Natal Remisi Khusus untuk 31 WBP

Kalapas Ardian Nova Beri Kado Natal Remisi Khusus untuk 31 WBP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In