• Latest
  • Trending
Ditjen Pajak: Super Deduction Vokasi Untuk Dorong Keterlibatan Swasta Kembangkan SDM

Ditjen Pajak: Super Deduction Vokasi Untuk Dorong Keterlibatan Swasta Kembangkan SDM

15/09/2019
Lapas Nunukan Gelar Razia Gabungan dengan BNNK

Lapas Nunukan Gelar Razia Gabungan dengan BNNK

06/08/2022
Pegawai Lapas Nunukan Ikuti Pelatihan Higiene Sanitasi dengan Dinkes

Pegawai Lapas Nunukan Ikuti Pelatihan Higiene Sanitasi dengan Dinkes

03/08/2022
Siap WBK, Imigrasi Tobelo Terima Monitoring dan Penguatan dari Tim Penilai Internal

Siap WBK, Imigrasi Tobelo Terima Monitoring dan Penguatan dari Tim Penilai Internal

02/08/2022
Peringati HDKD ke-77, Imigrasi Tobelo Baksos Sembako

Peringati HDKD ke-77, Imigrasi Tobelo Baksos Sembako

30/07/2022
Imigrasi Semarang Buka Layanan Paspor Simpatik di ULP Manunggal Jati

Imigrasi Semarang Buka Layanan Paspor Simpatik di ULP Manunggal Jati

16/07/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Rabu, Agustus 10, 2022
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Ekonomi

Ditjen Pajak: Super Deduction Vokasi Untuk Dorong Keterlibatan Swasta Kembangkan SDM

by Aditiya Sulistiawan
15/09/2019
Reading Time: 2 mins read
0
Ditjen Pajak: Super Deduction Vokasi Untuk Dorong Keterlibatan Swasta Kembangkan SDM
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengakui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.

Ia menjelaskan PMK yang memberikan insentif besar-besaran bagi wajib pajak badan yang terlibat dalam kegiatan vokasi itu dimaksudkan untuk mendorong keterlibatan swasta dalam mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Insentif pajak ini diberikan untuk mendorong keterlibatan pihak swasta untuk aktif mengembangkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pelatihan kerja,” kata Hestu dalam siaran persnya Minggu (15/9).

Hestu menjelaskan, melalui (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019 itu wajib pajak badan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran untuk pengembangan kompetensi tertentu dapat menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan tersebut.

BacaJuga:

KPP Surabaya Karangpilang Lakukan Gebyar Pajak 618

KPP Surabaya Karangpilang Lakukan Gebyar Pajak 618

22/04/2021
5.6k
Ditjen Pajak Kanwil Jatim Limpahkan 2 Tersangka ke Kejari Surabaya

Ditjen Pajak Kanwil Jatim Limpahkan 2 Tersangka ke Kejari Surabaya

15/01/2020
5.6k
Di Tengah Protes Mahasiswa, DPR Dapat Anggaran Tambahan Rp833 Miliar dari RAPBN 2020

Di Tengah Protes Mahasiswa, DPR Dapat Anggaran Tambahan Rp833 Miliar dari RAPBN 2020

24/09/2019
5.6k
Usulan Iuran BPJS Terbaru

Usulan Iuran BPJS Terbaru

13/09/2019
5.6k

“Untuk menerima fasilitas ini, wajib pajak harus telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan sekolah vokasi. Selain itu perusahaan juga harus telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak dalam keadaan rugi,” terang Hestu.

Ia menyebutkan, sekolah vokasi meliputi sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, atau instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Adapun jenis biaya yang dapat diakui untuk mendapatkan fasilitas ini termasuk biaya penyediaan tempat pelatihan, biaya instruktur atau pengajar, biaya barang atau bahan, honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada peserta, dan biaya sertifikasi kompetensi bagi peserta program vokasi.

“Fokus kompetensi yang didorong meliputi 127 jenis kompetensi untuk siswa, pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah menengah atau madrasah aliyah kejuruan, 268 jenis untuk mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi program diploma vokasi, serta 58 jenis untuk perorangan, peserta latih, instruktur, dan tenaga kepelatihan pada balai latihan kerja,” terang Hestu.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak itu, ragam jenis kompetensi ini mencakup berbagai sektor termasuk manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, industri kreatif, dan ekonomi digital.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, lanjut Hestu, wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan melalui sistem online single submission. (ES)

Share1111Tweet695Send
Previous Post

Kloter Haji Pamungkas Dapatkan Fast Track dan Sambutan Istimewa

Next Post

Jawa Timur Tempati Peringkat Pertama Borong Anugerah Wahana Tata Nugraha

#JanganLewatkan

Presiden Jokowi Bagikan BLT di Pasar Angso Duo Jambi
Headline

Presiden Jokowi Bagikan BLT di Pasar Angso Duo Jambi

07/04/2022
7.7k
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1443H Jatuh Pada Minggu 3 April 2022
Headline

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1443H Jatuh Pada Minggu 3 April 2022

01/04/2022
7.7k
Buka Inacraft 2022, Jokowi Ajak Masyarakat Cintai Produk Kerajinan Lokal
Headline

Buka Inacraft 2022, Jokowi Ajak Masyarakat Cintai Produk Kerajinan Lokal

23/03/2022
8.4k
Presiden Jokowi Pimpin Ratas Persiapan ASEAN Para Games 2022
Headline

Presiden Jokowi Pimpin Ratas Persiapan ASEAN Para Games 2022

22/03/2022
8.3k
Presiden Jokowi Apresiasi Masyarakat dan Penyelenggara MotoGP Mandalika
Headline

Presiden Jokowi Apresiasi Masyarakat dan Penyelenggara MotoGP Mandalika

20/03/2022
12.2k
Bertemu Pembalap MotoGP, Presiden: Sirkuit Mandalika Tidak Kalah Dengan Negara Lain
Headline

Bertemu Pembalap MotoGP, Presiden: Sirkuit Mandalika Tidak Kalah Dengan Negara Lain

16/03/2022
9.9k
Load More
Next Post
Jawa Timur Tempati Peringkat Pertama Borong Anugerah Wahana Tata Nugraha

Jawa Timur Tempati Peringkat Pertama Borong Anugerah Wahana Tata Nugraha

Masa Haji 1440 H Berakhir, Masjidil Haram Lengang

Masa Haji 1440 H Berakhir, Masjidil Haram Lengang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In