JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menerbitkan aturan baru untuk pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Wilayah Indonesia, setelah munculnya varian baru virus dengan nama B.1.1.529 atau Omicron.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” jelas Angga sapaan akrabnya melalui keterangan pers, Minggu (28/11).
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.
Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, varian virus corona Covid-19 terbaru dengan nama B.1.1.529 atau Omicron pertama kali teridentifikasi di Afrika Selatan.
Varian virus corona ini dinilai bisa lebih menular dibandingkan varian virus corona Delta yang sebelumnya memicu gelombang Covid-19.
Varian Omicron pertama kali dihubungkan dengan Gauteng, salah satu provinsi di Afrika Selatan, namun, Omicron ini diketahui bukan berasal dari sana, karena sampel paling awal menunjukkan varian ini ada di Boswana pada 11 November 2021.
Para ilmuwan mengatakan konstelasi mutasi yang tidak biasa menunjukkan bahwa Omicron ini kemungkinan muncul ketika infeksi kronis dari orang yang kekebalannya tubuhnya terganggu, seperti penderita HIV/AIDS yang tidak diobati. (Red).