• Latest
  • Trending
Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Sidoarjo, Dirut PT Puspa Argo Abdullah Muchibuddin Resmi di Tahan

Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Sidoarjo, Dirut PT Puspa Argo Abdullah Muchibuddin Resmi di Tahan

16/10/2020
Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

02/02/2023
Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

12/01/2023
Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

29/12/2022
Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

26/12/2022
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

24/12/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Minggu, Februari 5, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Hukum

Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Sidoarjo, Dirut PT Puspa Argo Abdullah Muchibuddin Resmi di Tahan

by Abu Fatih
16/10/2020
Reading Time: 2 mins read
0
Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Sidoarjo, Dirut PT Puspa Argo Abdullah Muchibuddin Resmi di Tahan
2.9k
SHARES
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SIDOARJO – Abdullah Muchibuddin, Direktur Utama PT Puspa Agro ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sidoarjo.

Muchibuddin langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim, Jum’at (16/10/2020). Ia diduga korupsi terkait jual beli ikan total sebesar Rp 8 miliar.

Selain Dirut PT Puspa Agro, dalam waktu yang bersamaan, Tim Penyidik Kejari Sidoarjo juga menetapkan tersangka dan menahan terhadap Heri Jamari, Staf Trading PT Puspa Agro.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, kedua tersangka hari ini langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim ,” ucap Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid ketika jumpa pers di halaman Kantor Kejari Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo.

BacaJuga:

Ini Reaksi Pemprov Jatim terkait Penahanan Dirut PT Puspa Agro Atas Kasus Ekspor Fiktif

Ini Reaksi Pemprov Jatim terkait Penahanan Dirut PT Puspa Agro Atas Kasus Ekspor Fiktif

16/10/2020
5.6k
Hari Pangan Dunia, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Kunjungi Puspa Agro

Hari Pangan Dunia, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Kunjungi Puspa Agro

16/10/2020
5.6k

Idham mengungkapkan modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka itu berawal dari bisnis jual beli ikan untuk eksport import antara PT Puspa Agro (Perusahan di bawah PT JGU, BUMD Pemprov Jatim) dengan pihak ketiga yaitu CV Aneka Hosse pada 2015 silam.

Kerjasama itu, lanjut Idham, tidak ada proses uji kelayakan dan diindikasikan fiktif, namun pembayaran tetap dilakukan berlangsung sejak bulan Juni hingga November 2015.

“Pembayaran fiktif itu dilakukan sekitar 7 kali bahkan lebih,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung itu.

Idham menjelaskan, alasan tersangka melakukan kerja sama jual beli ikan akan dilakukan untuk ekportir.

“Namun, setelah kami ke pihak Bea Cukai tidak ada proses eksport import. Begitupun dengan tempat pelelangan di Prigi (Trenggalek) dan Paciran (Lamongan) ternyata semuanya fiktif,” jelasnya.

Meski demikian, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, pihak tim penasehat hukum kedua terdakwa, Abdul Salam menyatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ditahannya kliennya itu.

“Setelah ini kami akan ajukan penangguhan penahanan,” ucapnya.

Abdul Salam menyatakan bahwa awal mula jual beli ikan secara lepas tanpa kontrak antara PT Puspa Agro dengan CV Aneka Hosse, direkturnya Ardi. Ia menyatakan Ardi sudah dipidana 3 tahun 4 bulan (kasus penipuan) atas laporan Puspa Agro yang merasa dirugikan atas kerjasama itu.

Selain itu, saat ini juga ada gugatan perdata di PN Surabaya terkait kasus jual beli ikan tersebut. “Saat ini agenda saksi,” jelasnya.

Meski begitu, Abdul Salam membantah bahwa bisnis jual beli ikan itu fiktif. “Ikannya ada,” pungkasnya. (Nang)

Share1144Tweet715Send
Previous Post

Hari Pangan Dunia, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Kunjungi Puspa Agro

Next Post

Ini Reaksi Pemprov Jatim terkait Penahanan Dirut PT Puspa Agro Atas Kasus Ekspor Fiktif

#JanganLewatkan

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat
Headline

Kabareskrim Polri Korban Fitnah, Aktivis Sulawesi Selatan Beri Dukungan Moril

05/12/2022
5.6k
Dukung Kabareskrim Polri, Tokoh Masyarakat Dayak: Itu Fitnah!
Headline

Dukung Kabareskrim Polri, Tokoh Masyarakat Dayak: Itu Fitnah!

29/11/2022
5.6k
Dukung Kabareskrim Polri, IPM Sumut sebut Ferdy Sambo CS Benalu
Headline

Dukung Kabareskrim Polri, IPM Sumut sebut Ferdy Sambo CS Benalu

27/11/2022
5.6k
Pengamat: Sejak Dilantik Jadi Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Sudah Dibidik
Headline

Pengamat: Sejak Dilantik Jadi Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Sudah Dibidik

26/11/2022
5.7k
KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Korupsi, Terima Miliaran dan Mobil Mewah
Headline

KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Korupsi, Terima Miliaran dan Mobil Mewah

23/11/2022
5.6k
Bantah Penimbunan BBM Subsidi, Gudang PT JAS di Marelan Hanya Pool Truk Tangki
Headline

Bantah Penimbunan BBM Subsidi, Gudang PT JAS di Marelan Hanya Pool Truk Tangki

14/11/2022
5.7k
Load More
Next Post
Ini Reaksi Pemprov Jatim terkait Penahanan Dirut PT Puspa Agro Atas Kasus Ekspor Fiktif

Ini Reaksi Pemprov Jatim terkait Penahanan Dirut PT Puspa Agro Atas Kasus Ekspor Fiktif

Paslon Kelana-Astutik Dapat Dukungan dari Gus Hasyim Hingga Putri Pendiri NU Agar Menang di Pilkada Sidoarjo

Paslon Kelana-Astutik Dapat Dukungan dari Gus Hasyim Hingga Putri Pendiri NU Agar Menang di Pilkada Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In