• Latest
  • Trending
Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Sidoarjo, Dirut PT Puspa Argo Abdullah Muchibuddin Resmi di Tahan

Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Sidoarjo, Dirut PT Puspa Argo Abdullah Muchibuddin Resmi di Tahan

16/10/2020
Mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Hadiri Acara Pembukaan PESPARANI Katolik 2023

Mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Hadiri Acara Pembukaan PESPARANI Katolik 2023

01/10/2023
Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu

Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu

24/09/2023
Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

18/09/2023
Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

11/09/2023
Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

11/09/2023
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Minggu, Oktober 1, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Hukum

Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Sidoarjo, Dirut PT Puspa Argo Abdullah Muchibuddin Resmi di Tahan

by Abu Fatih
16/10/2020
Reading Time: 2 mins read
0
Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Sidoarjo, Dirut PT Puspa Argo Abdullah Muchibuddin Resmi di Tahan
2.9k
SHARES
5.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SIDOARJO – Abdullah Muchibuddin, Direktur Utama PT Puspa Agro ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sidoarjo.

Muchibuddin langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim, Jum’at (16/10/2020). Ia diduga korupsi terkait jual beli ikan total sebesar Rp 8 miliar.

Selain Dirut PT Puspa Agro, dalam waktu yang bersamaan, Tim Penyidik Kejari Sidoarjo juga menetapkan tersangka dan menahan terhadap Heri Jamari, Staf Trading PT Puspa Agro.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, kedua tersangka hari ini langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim ,” ucap Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid ketika jumpa pers di halaman Kantor Kejari Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo.

BacaJuga:

Ini Reaksi Pemprov Jatim terkait Penahanan Dirut PT Puspa Agro Atas Kasus Ekspor Fiktif

Ini Reaksi Pemprov Jatim terkait Penahanan Dirut PT Puspa Agro Atas Kasus Ekspor Fiktif

16/10/2020
5.7k
Hari Pangan Dunia, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Kunjungi Puspa Agro

Hari Pangan Dunia, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Kunjungi Puspa Agro

16/10/2020
5.6k

Idham mengungkapkan modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka itu berawal dari bisnis jual beli ikan untuk eksport import antara PT Puspa Agro (Perusahan di bawah PT JGU, BUMD Pemprov Jatim) dengan pihak ketiga yaitu CV Aneka Hosse pada 2015 silam.

Kerjasama itu, lanjut Idham, tidak ada proses uji kelayakan dan diindikasikan fiktif, namun pembayaran tetap dilakukan berlangsung sejak bulan Juni hingga November 2015.

“Pembayaran fiktif itu dilakukan sekitar 7 kali bahkan lebih,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung itu.

Idham menjelaskan, alasan tersangka melakukan kerja sama jual beli ikan akan dilakukan untuk ekportir.

“Namun, setelah kami ke pihak Bea Cukai tidak ada proses eksport import. Begitupun dengan tempat pelelangan di Prigi (Trenggalek) dan Paciran (Lamongan) ternyata semuanya fiktif,” jelasnya.

Meski demikian, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, pihak tim penasehat hukum kedua terdakwa, Abdul Salam menyatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ditahannya kliennya itu.

“Setelah ini kami akan ajukan penangguhan penahanan,” ucapnya.

Abdul Salam menyatakan bahwa awal mula jual beli ikan secara lepas tanpa kontrak antara PT Puspa Agro dengan CV Aneka Hosse, direkturnya Ardi. Ia menyatakan Ardi sudah dipidana 3 tahun 4 bulan (kasus penipuan) atas laporan Puspa Agro yang merasa dirugikan atas kerjasama itu.

Selain itu, saat ini juga ada gugatan perdata di PN Surabaya terkait kasus jual beli ikan tersebut. “Saat ini agenda saksi,” jelasnya.

Meski begitu, Abdul Salam membantah bahwa bisnis jual beli ikan itu fiktif. “Ikannya ada,” pungkasnya. (Nang)

Share1176Tweet735Send
Previous Post

Hari Pangan Dunia, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Kunjungi Puspa Agro

Next Post

Ini Reaksi Pemprov Jatim terkait Penahanan Dirut PT Puspa Agro Atas Kasus Ekspor Fiktif

#JanganLewatkan

Mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Hadiri Acara Pembukaan PESPARANI Katolik 2023
Headline

Mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Hadiri Acara Pembukaan PESPARANI Katolik 2023

01/10/2023
5.6k
Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova
Headline

Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

11/09/2023
5.6k
Kades Sampali Merasa Diintervensi Oknum Anggota DPRD Deliserdang Soal Surat Penguasaan Fisik
Headline

Kades Sampali Merasa Diintervensi Oknum Anggota DPRD Deliserdang Soal Surat Penguasaan Fisik

05/09/2023
5.6k
Kapolres Dairi Sampaikan Permohonan Maaf Atas Dugaan Kasus Penganiayaa Personel
Headline

Kapolres Dairi Sampaikan Permohonan Maaf Atas Dugaan Kasus Penganiayaa Personel

30/08/2023
5.6k
Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Hasil Uji Kelayakan Bawaslu Tapteng Periode 2023-2028
Headline

Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Hasil Uji Kelayakan Bawaslu Tapteng Periode 2023-2028

23/08/2023
5.6k
IMM Sumut Protes Tidak Ada Komisioner Bawaslu Tapteng Terpilih yang Beragama Islam
Headline

IMM Sumut Protes Tidak Ada Komisioner Bawaslu Tapteng Terpilih yang Beragama Islam

21/08/2023
5.6k
Load More
Next Post
Ini Reaksi Pemprov Jatim terkait Penahanan Dirut PT Puspa Agro Atas Kasus Ekspor Fiktif

Ini Reaksi Pemprov Jatim terkait Penahanan Dirut PT Puspa Agro Atas Kasus Ekspor Fiktif

Paslon Kelana-Astutik Dapat Dukungan dari Gus Hasyim Hingga Putri Pendiri NU Agar Menang di Pilkada Sidoarjo

Paslon Kelana-Astutik Dapat Dukungan dari Gus Hasyim Hingga Putri Pendiri NU Agar Menang di Pilkada Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In