JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Reynhard Silitonga mengklaim, pemberian remisi untuk para narapidana pada Idul Fitri tahun ini, bisa membuat pemerintah menghemat anggaran hingga Rp62 miliar.
Demikian diungkapkan Reynhard setelah pihaknya memberikan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah kepada 121.026 tahanan. Dari 121.026 tahanan tersebut, sebanyak 550 orang dinyatakan langsung bebas. Sedangkan 120.476 tahanan lainnya, hanya mendapat pengurangan masa tahanan.
“Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62.313.840.000,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000,- per hari per orang,” beber Reynhard Silitonga melalui keterangan resminya, Rabu (12/5/2021).
Lebih lanjut, Reynhard membeberkan, jumlah narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penerima remisi khusus Idul Fitri terbanyak pada tahun ini, berasal dari Sumatera Utara. Kemudian disusul Jawa Timur dan Jawa Barat.
“Tahun ini, jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang,” terang Reynhard.
“Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” imbuhnya.
Sekadar informasi, remisi adalah pengurangan masa pidana kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah warga binaan di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebanyak 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam. (*)