SURABAYA – Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Tri Susanti atau Mak Susi akhirnya resmi ditahan.
Selain mak Susi, Polisi juga menahan Samsul Arifin (SA) sebagai tersangka atas kasus rasialisme dan menyebarkan kabar di asrama mahasiswa Papua waktu lalu.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Toni Harmanto menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap keduanya hingga 20 hari kedepan.

Ada dua hal yang dijadikan pertimbangan Polisi sehingga Mak Susi dan SA ditahan.
“Ada tiga hal di hukum yang sangat dikhawatirkan. Pertama, pelaku akan mengulangi perbuatannya, kedua menghilangkan barang bukti, dan tiga agar proses penyidikkannya bisa berjalan lancar,” papar Toni kepada awak media di Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019).
Pantauan dilokasi, sekitar pukul 14.36 WIB, Mak Susi yang mengenakan baju tahanan warna oranye dan memakai topi biru miliknya itu terlihat keluar dari ruangan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Saat digiring petugas menuju sel tahanan, Mak Susi yang tidak mengenakan borgol ini terlihat menjawab pertanyaan dari awak media dan tersenyum didepan kamera. (Ady).