SIDOARJO – Seorang pria pengusaha transportasi truck di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo lantaran diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Pria tersebut berinisial V dan sehari-hari dikenal sebagai anak pengusaha truck di Wonoayu, Sidoarjo.
V diringkus Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo karena diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu, setelah seorang kurir diamankan petugas, pada Selasa (2/2/2021).
Penangkapan itu juga menunjukkan peredaran sabu di wilayah Wonoayu Kabupaten Sidoarjo sangat memprihatinkan.
Sebelumnya, petugas mengamankan seorang kurir berinisial FSR (28) warga Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
FSR diduga menjadi perantara jual beli sabu dan modus yang dilakukannya adalah dengan cara membuat janji dengan si pembeli lewat handphone.
Dari hasil pengembangan, Polisi kemudian mengamankan V dirumah nya sekitar pukul 01:30 WIB, di Dusun Cangkring, RT 009/RW 002, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam penangkapan dirumah V, Polisi menemukan sabu seberat 4,5 gram. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)