JAKARTA – Mengutip laporan Jakarta Properti Institute (JPI), Indonesia berada di urutan bawah daftar negara di dunia soal urusan IMB. “Tahun 2019, Indonesia berada diperingkat ke-112 dari 190 negara yang diukur Bank Dunia dalam hal kemudahan mendapatkan IMB,” ujar Direktur Eksekutif JPI Wendy Haryanto, dalam laporan tersebut.
Menurut laporannya, pemerintah harus mempermudah proses konstruksi dengan mengurangi jumlah prosedur, hari, dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Yang sangat memprihatinkan, di Indonesia diperlukan 200 hari untuk mendapatkan IMB untuk membangun gudang. Di Singapura, izin yang sama terbit dalam 41 hari dan di Malaysia hanya 54 hari,” kata Wendy.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah soal aturan yang ia nilai bisa menghambat investasi masuk ke Indonesia. Salah satunya adalah soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tak tanggung-tanggung, sepekan ini pun viral diberitakan bahwa Jokowi sampai ada keinginan untuk menghapus IMB.
Menteri Agraria dan Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menceritakan latar belakang rencana pemerintah mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat investasi khususnya sektor properti.
Menurut Sofyan, Presiden Jokowi sempat kesal dengan banyaknya perizinan di Indonesia yang menyebabkan investasi jadi terhambat.
“Pak Presiden pernah mengatakan, ada izin Amdal (Analisa Dampak Lingkungan). Amdal itu apa? Untuk bla…bla…bla. Itu sepanjang kali Citarum semua orang (perusahaan) punya Amdal, tapi semua buang limbahnya ke sungai,” cerita Sofyan, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (20/09) kemarin.
Dia menjelaskan, pemerintah masih memikirkan regulasi teknisnya. “Tunggu saja, kita sedang pikirkan regulasinya, karena konsep izin selama ini paling banyak masalahnya,” kata Sofyan.
Sofyan juga menekankan, poin penting dari rencana tersebut adalah pengawasan di lapangan. Saat ditanya apakah akan UU terkait IMB akan direvisi?, ia mengatakan ada banyak hal yang menjadi pembahasan.
“Banyak hal, tapi tentu harus ada namanya safeguard-nya kan berarti izin nggak ada ini, tapi paling penting pengawasannya. Kalau di luar negeri orang bangun, standar-nya sudah ada. Kalau you langgar, dibongkar,” terangnya. (Ran).