SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim dan jajaran bergerak cepat merespon Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Hingga sore ini (1/4) sebanyak 527 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah mendapatkan haknya melalui program tersebut.
Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono. Menurut pria asal Yogyakarta itu, jajarannya telah melakukan tindak lanjut atas Pemenkumham yang ditandangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2020 itu.
“Hari ini data yang sudah masuk kepada kami, sebanyak 469 WBP telah mengikuti program asimilasi dan 58 WBP mendapatkan haknya melalui proses integrasi,” ujar Krismono.
Krismono menuturkan, bahwa data yang ada masih bersifat sementara. Karena, proses pemberian hak asimilasi dan integrasi terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 masih terus berlangsung hingga 7 hari ke depan. Dan data tersebut baru berasal dari 23 diantara 39 lapas/ rutan di Jatim.
“Pihak lapas/ rutan harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang ada sekaligus membuat SK penetapannya, sehingga proses ini membutuhkan waktu,” tambah Krismono.
Pria yang menjabat di Jatim sejak awal tahun 2020 itu menekankan pentingnya program ini. Saat ini, seluruh lapas/ rutan di Jatim dihuni oleh 29.618 WBP atau mengalami overkapasitas penghuni sebesar 132%.
Hal inilah yang membuat lapas/ rutan menjadi tempat yang rawan dalam penyebaran virus SARS-COV2 itu.
“Dengan kondisi saat ini, ketika satu saja WBP tertular, maka akan sangat cepat potensi penularannya,” terangnya.
Untuk itu, Krismono menegaskan akan terus memperhatikan dan melakukan pemantauan untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan baik. Sehingga, seluruh WBP bisa terhindar dari wabah COVID-19 ini.
“Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada WBP yang menjadi ODP, PDP maupun positif COVID-19,” tutup Krismono. (AF)