JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menolak memberikan perlindungan hukum kepada Kivlan Zen. Ryamizard megaku sudah menerima surat permohonan perlindungan yang dilayangkan Kivlan. Namun dia merasa berat untuk membantu Kivlan.
“Bukan saya tidak mau. Karena saya ini orang yang selalu membela prajurit, dimana-mana. Saya kadang-kadang suka melanggar aturan, karena saya membela prajurit. Tapi ini masalah politik, jadi rada mikir saya, saya mikir dulu nih,” ujar ,” kata Ryamizard di Kantor Pusat PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Karena menyangkut masalah politik, Ryamizard merasa kasus tersebut bisa berdampak pada dirinya sendiri.
“Saya pikir ini masalah politik, nanti berbalik dengan saya, bahaya saya. Saya ingin membantu, tiba-tiba berbalik kan nggak baik seperti itu,” katanya.
Rymizard menilai proses hukum Kivlan harus tetap berjalan. Namun dia meminta polisi untuk tetap menghargai Kivlan sebagai seorang purnawirawan TNI.
“Kita tahu Kivlan pangkatnya, hargailah, jangan samakan dengan penjahat lain-lain, dan sebagai. Tapi proses hukum tetap saja, ini negara hukum,” ucap Rymizard.
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan proses hukum berjalan. “Tidak ada lagi intervensi, tidak ada lagi mempertimbangkan faktor lain,” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Kata Moeldoko, negara harus konsisten tegakkan hukum, tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun dan tidak boleh juga mempengaruhi. “Proses hukum harus berjalan dengan baik agar jangan sampai ada istilah pemerintah tidak konsisten, tidak tegas dan lain-lain,” tegas Moeldoko.
Sebelumnya, tersangka makar Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meminta perlindungan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Wiranto. Namun mantan Pangab RI itu juga menolak permintaan tersebut.
“Saya tegaskan bahwa biar lah proses hukum itu berlanjut, biar saja. Jadi kita kan sudah sepakat bahwa kita akan melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapapun yang kita anggap kita duga melakukan pelanggaran hukum pada tingkat apapun, jenis apapun,” ujar Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019) kemarin.
Wiranto mengatakan pemerintah bekerja sama dengan instansi terkait untuk terus mencari siapa aktor utama yang menjadi dalang kerusuhan 22 Mei.
TNI Juga Menolak
Selain mengirim surat permohonan perlindungan ke Wiranto dan Ryamizard Ryacudu, Kivlan juga mengirim surat kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus. Tujuannya untuk meminta perlindungan dan jaminan penangguhan hukum.
Namun Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi menjelaskan, apabila yang diminta adalah perlindungan hukum, tentu hal itu tidak dapat dipenuhi.
“Jadi yang harus dicatat adalah, tidak bisa TNI memberikan perlindungan hukum. Kan Semua orang harus sama di mata hukum,” ujar Sisriadi, dikutip dari Kompas, Kamis (13/6/2019) kemarin.
Namun bila Kivlan meminta bantuan hukum, kata Sisriadi, maka TNI memiliki perangkat peraturan untuk mengakomodasi hal tersebut, yakni Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018 tentang Bantuan Hukum Pidana di Lingkungan TNI. (RP/Red).