SURABAYA – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Timur (LPJK Jatim), menanggapi pernyataan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang memperbarui pedoman virus corona dengan menyatakan bahwa Covid-19 bisa menyebar lewat udara atau airborne.
Sebelumnya, WHO sempat menyebutkan bahwa virus corona hanya menyebar melalui droplet. Seperti diketahui, droplet adalah tetesan air liur yang keluar saat seseorang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara.
Untuk mencegah penyebaran covid-19 lewat udara, hari ini (21/7/2020) LPJK Jatim menggandeng perusahaan SAI CLEAN untuk melakukan disinfektasi di area kantor.
Ketua LPJK Jatim, Gentur Prihantono menyampaikan bahwa, disinfektasi yang dilakukan ini melalui metode Fogging (pengasapan). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 lewat udara atau airbone sesuai pernyataan dari WHO kemarin.
“Fogging disinfektan ini lebih efektif dari disinfektan cair. Sebab asap yang dikeluarkan langsung membunuh kuman, bakteri, dan virus di udara. Apalagi dalam siaran pers dari BNPB kemarin menyatakan bahwa transmisi penularan virus Corona COVID-19 banyak terjadi di lingkungan kantor,” kata Gentur saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020) sore.
Gentur menjelaskan, ruang kerja tanpa sirkulasi udara lancar dan hanya mengandalkan sistem pendingin udara akan menyebabkan penularan Corona lebih mudah terjadi. Terlebih saat ini ada kekhawatiran penularan COVID-19 melalui mikrodroplet yang bertahan di udara khususnya di ruangan tertutup.
“Untuk itu, kami berupaya melakukan pencegahan penyebaran corona ini dengan menggandeng SAI CLEAN melakukan fogging disinfektan. Tak hanya ruangan saja, kendaraan mobil milik karyawan dan pengurus LPJK Jatim juga dilakukan fogging disinfektan,” jelas mantan Kadis PU Bina Marga Prov Jatim itu.
Selain mencegah resiko penularan covid-19 dengan disifektasi, LPJK Jatim sudah melakukan upaya pencegahan dengan menyediakan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer.
“Ini langkah kita untuk pencegahan, sehingga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat jasa konstruksi dan pelaku usaha yang ingin mengurus Sertifikasi dan Registrasi Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Teknik (SKT) Elektronik, tetap terlindungi secara preventif dan bisa menekan penyebaran COVID-19 di kawasan kantor,” ungkapnya.
Gentur juga menambahkan bahwa, LPJK Jatim juga menerapkan rangkaian protokol kesehatan antara lain memeriksa suhu tubuh setiap orang yang masuk ke kantor, serta menyediakan hand sanitizer.
“Kegiatan fogging disinfektan juga kami lakukan seminggu sekali. Fogging hari ini yang kedua kalinya. Langkah preventif lain yang kami lakukan adalah meminta pegawai yang mengalami gejala-gejala mendekati sakit demam, pilek, batuk, dan sesak nafas untuk memeriksakan diri ke dokter. Kami bebas tugaskan untuk memeriksakan diri, dan kemudian bekerja di rumah,” pungkas Gentur. (AF)