SURABAYA – Jemy alias Sigit Jemy Sumargo, terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen proyek pembangunan Bandara Dhono Kediri, Jawa Timur, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/04)
Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan atas dakwaan JPU Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, berlangsung singkat dan di akhiri dengan penundaan untuk memberi kesempatan kepada majelis hakim membuat putusan sela.
JPU Winarko, ketika ditemui usai sidang mengatakan Kasus pemalsuan ini terjadi, saat terdakwa Jemy berkenalan dengan mantan Komisaris PT Waskita Karya (WIKA), Imam Majdi Achid yang mengaku bisa memberikan proyek pembangunan Bandara Dhoho Kediri.
“Terdakwa mengaku mendapatkan mandat dari Dirut PT Gudang Garam yang memiliki anak perusahaan bernama PT Surya Dhoho Investama selaku perusahaan yang memenangkan pembebasan lahan dan pembiayaan proyek Bandara Dhoho Kediri.” terang Winarko
Masih menurut Winarko, oleh saksi Imam, terdakwa dikenalkan dengan Kepala Divisi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan untuk membahas proyek tersebut dan dibuatkan MoU pendahuluan dalam rangka kerjasama pembangunan proyek bandara Dhoho Kediri antara terdakwa yang mengaku sebagai Dirut PT Surya Dhoho Investama dengan PT Waskita Karya.
“Terdakwa juga mengaku sebagai saudara dari Dirut PT Gudang Garam,” ucapnya.
Akan tetapi, setelah pendatanganan MoU tersebut, terdakwa tidak mengirimkan dokumen legalitas akte pendirian PT Surya Dhoho Investama yang diminta PT Waskita Karya.
“Setelah dicek ke website Kemenkumham ternyata terdakwa bukanlah Dirut PT Surya Dhoho Investama,” terang Winarko.
Kasus ini pun akhirnya dilaporkan oleh PT Surya Dhoho Investama yang merasa perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik perusahaan dan menimbulkan kerugian materiil.
“Terdakwa kami dakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat,” lanjut Winarko.
Perbuatan terdakwa ini ternyata bukan kali ini saja dilakukan. Ia juga melakukan tindak pidana yang sama di Majalengka, Jawa Barat.
“Informasi yang kami dapat dari Polda Jabar, terdakwa juga dilaporkan kasus yang serupa. Kalau tidak salah kerugiannya Rp 9 miliar. Dan Minggu lalu, dari Polda Jabar minta ijin ke Kejati untuk memeriksa terdakwa di Rutan Medaeng,” pungkas Winarko. (Red/J4k)