JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, bahwa angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Indonesia pada tahun 2018 telah mencapai 71,39 atau naik 0,58 poin dibanding tahun sebelumnya atau tumbuh sekitar 0,82 persen. Dengan pencapaian 71,39 itu, berarti IPM Indonesia masuk kategori tinggi (70 – 80).
“Tahun 2018 merupakan tahun ketiga bagi Indonesia berstatus pembangunan manusia “tinggi”,” bunyi yang tertuang pada halaman 2 buku “Indeks Pembangunan Manusia 2018” yang dikeluarkan oleh BPS pada Agustus 2019.
BPS juga mencatat bahwa umur harapan hidup saat lahir mencapai 71,20 tahun yang berarti bahwa bayi yang baru lahir diperkirakan akan dapat bertahan hidup hingga usia 71,20 tahun.
Sementara penduduk Indonesia berusia 25 tahun ke atas rata-rata sudah menempuh 8,17 tahun masa sekolah atau telah menyelesaikan pendidikan setara kelas VIII, sedangkan penduduk berusia 7 tahun yang mulai bersekolah, diharapkan dapat mengenyam pendidikan hingga 12,91 tahun atau setara dengan Diploma I.
Capaian IPM tertinggi ditempati oleh Provinsi DKI Jakarta dengan IPM sebesar 80,47, sedangkan capaian terendah ditempati oleh Provinsi Papua dengan IPM sebesar 60,06. Meskipun masih yang terendah, namun dalam data BPS. capaian IPM Provinsi Papua pada tahun ini telah membuat statusnya berubah dari “rendah” menjadi “sedang”.
Adapun Provinsi DKI Jakarta untuk pertama kalinya dan satu-satunya tercatat sebagai provinsi yang telah memasuki status pembangunan manusia “sangat tinggi”. Sementara itu, tujuh provinsi tercatat mulai memasuki status pembangunan manusia “tinggi” yaitu Provinsi Jambi, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tenggara.
“Secara keseluruhan terdapat satu provinsi berstatus pembangunan manusia “sangat tinggi”, dua puluh satu provinsi berstatus “tinggi”, dua belas provinsi berstatus “sedang”, dan tidak ada lagi provinsi yang berstatus “rendah”,” tulis BPS.
Mengacu UNDP
Dalam buku itu disebutkan, metode penghitungan IPM yang digunakan BPS mengacu pada metodologi yang digunakan oleh UNDP. Namun sejak tahun 2015, BPS telah menggunakan penghitungan IPM yang terbaru dengan melakukan penyesuaian pada beberapa indikator. Hal ini dilakukan karena masalah ketersediaan data pada tingkat kabupaten/kota (lihat catatan teknis).
Oleh karena itu, angka IPM Indonesia hasil penghitungan BPS tidak dapat dibandingkan dengan angka IPM Indonesia yang dihitung oleh UNDP.
IPM, jelas BPS, dihitung dari agregasi tiga dimensi, yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, serta standar hidup layak. Setiap dimensi diwakili oleh indikator.
Dimensi umur panjang dan hidup sehat diwakili oleh indikator umur harapan hidup saat lahir. Sementara itu, rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah merupakan indikator yang mewakili dimensi pengetahuan. Terakhir, dimensi standar hidup layak Indonesia diwakili oleh indikator pengeluaran per kapita yang disesuaikan.
Berdasarkan indikator tersebut, maka diketahui pada tahun 2018, IPM Indonesia tercatat sebesar 71,39. Umur harapan hidup saat lahir di Indonesia mencapai 71,20 tahun. Indikator ini menunjukkan bahwa bayi yang baru lahir pada tahun 2018 diperkirakan dapat bertahan hidup hingga usia 71,20 tahun.
Sementara dari sisi pendidikan, penduduk Indonesia yang berusia 25 tahun ke atas rata-rata menempuh 8,17 tahun masa sekolah atau telah menyelesaikan kelas VIII. Selain itu, rata-rata anak usia 7 tahun yang mulai bersekolah, diperkirakan dapat mengenyam pendidikan hingga 12,91 tahun, setara dengan Kelas XII atau tamat SMA.
Pada aspek ekonomi, pengeluaran per kapita sudah mencapai Rp11.059.000,00 per kapita per tahun. (ES).