SURABAYA – Narkotika jenis sabu seberat 8.150 gram siap dikirim ke Pamekasan, Madura berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Barang bukti tersebut didapatkan petugas Dari tangan tiga orang pelaku sebagai kurir narkoba jaringan Malaysia.
Saat perkara ini dirilis, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Drs Bambang Priambada menjelaskan kepada wartawan, narkotika jenis dibawa ketiga pelaku memang sengaja didatangkan langsung dari Malaysia. Selanjutnya barang haram itu akan dikirim ke Pamekasan Madura.
“Tiga orang kurir narkoba bernama Zainab Achmad alias ZA (39) dan Inda Pratiwi alias IP (33) perempuan asal Batam. Serta Mohamad Edi alias ME (27) pria asal Pamekasan, Madura. Mereka merupakan komplotan jaringan antar negara, yakni Malaysia-Madura,” terang Bambang di kantor BNNP Jatim, Selasa (31/12/2019)
Ketiga pelaku kurir ditangkap petugas BNNP Jatim di sebuah Hotel kawasan Jemursari, Surabaya, pada Sabtu, 28 Desember 2019. Mereka menyimpan sabu didalam koper berada dalam kamar.
Sebelumnya pelaku Zainab Achmad dan Indi Pratiwi membawa sabu dari Malaysia ke Surabaya, melalui jalur darat dan menginap di Hotel wilayah Jemursari, Surabaya.
“Dari Malaysia dikirim melalui Jakarta kemudian ke Surabaya dengan menggunakan kereta api, sesampai dihotel dipantau oleh petugas,” paparnya.
Sementara ME, bertugas membawa sabu ke pemekasan, Madura, Beruntung, petugas BNNP Jatim lebih dulu mendapat informasi, Sehingga pengiriman sabu dapat digagalkan.
“Dari pengakuan kedua wanita ini, ZA dan IP, Barang ini nanti akan diberikan kepada pemesan yaitu saudara ME, yang akan dibawa ke Pamekasan,” terangnya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti Sabu 8.150 gram, Handphone, sejumlah uang, Paspor, KTP, Koper warna hitam serta ATM.
Atas perbuatan tersangka terancam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009. (Ady)