KUPANG – Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone bersama Kakanim Kelas I TPI Kupang Sjachril menjadi Narasumber dalam Dialog Interaktif dengan Tema Kebijakan Pembuatan Paspor di Masa Pandemi Covid–19 yang Bertempat di Studio Mini Kantor Gubernur NTT, Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Radio Swara NTT Jalan Raya El Tari No 52, Selasa (16/06/2020)
Kakanwil mengawali dialog dengan menjelaskan tentang tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham NTT serta proses Pembangunan Zona Integritas yang sedang disiapkan oleh Kanwil Kemenkumham NTT beserta jajaran Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-NTT.
Menurutnya, dalam proses pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.
“Selain itu untuk meraih WBK dan WBBM dibutuhkan komitmen pimpinan serta jajaran dan sebagai pimpinan harus menjadi role model bagi jajarannya” tegas Marci.
“Di Kanwil Kemenkumham NTT, saya mengajak seluruh pegawai untuk bekerja “berlari”, kami juga memberikan reward dan punishment kepada pegawai yang berprestasi dan pegawai yang tidak produktif, itu adalah salah satu bentuk membangun kesadaran hukum kepada jajaran pegawai,” kata Marci.
Untuk pemberian pelayanan keimigrasian di masa pandemi Covid-19 Marciana mengatakan bahwa satker Imigrasi sudah melakukan pembatasan jumlah kuota antrian maksimal 50 persen dari kuota yang dibuka pada saat keadaan normal.
Dirinya juga sudah mengunjungi Kantor Imigrasi Kupang untuk melihat kesiapan fasilitas dan kelengkapan alat pelindung diri petugas. Berdasarkan hasil pantauannya di Kanim Kupang juga sudah menerapkan pelayanan publik berbasis HAM diantaranya dengan menyediakan jalur khusus difabel, kursi khusus difabel, ruang bermain anak, dan ruang laktasi bagi ibu menyusui.
Pada Kesempatan yang sama, Kakanim Kupang Sjachril menjelaskan mengenai 10 Wilayah Kerja Kanim Kupang yang terdiri dari 9 Kabupaten dan 1 Kota.
Serta dalam melaksanakan tugas pelayanan keimigrasian di masa New Normal selama pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Kupang telah membuka berbagai pelayanan keimigrasian diantaranya penerbitan paspor, alih status ijin tinggal keimigrasian, pemberian ITAS baru, pemberian surat keterangan keimigrasian dan pendaftaran pewarganegaraan ganda terbatas dan fasilitas keimigrasian.
Namun menurut Sjachril dalam pelaksanaan pelayanan keimigrasian tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pelayanan dengan cara menyiapkan APD bagi petugas, melakukan pemeriksaan suhu tubuh petugas, pemohon dan tamu dengan Thermogun. Apabila ditemukan suhu tubuh yang melebihi 37,5 derajat celcius maka akan dilakukan penolakkan masuk dan disarankan untuk melapor ke gugus tugas Covid-19 daerah setempat.
Selain itu Kanim juga menyiapkan fasilitas sanitasi, menerapkan Physical Distancing pada saat pemberian pelayanan keimigrasian, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan buku dan foto bersama dengan Kepala Biro Humas Setda Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu, Kakanwil berharap kerjasama ini dapat terus ditingkatkan sehingga dapat memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat. (Red)