PAMEKASAN – Pemberangkatan jemaah umrah Indonesia kembali ditunda hingga tahun 2022.
Keputusan ini diambil usai adanya imbauan dari Presiden RI dan arahan Menteri Agama agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, serta setelah pihaknya menggelar rapat dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Padahal sebelumnya, layanan ibadah umrah bagi warga Indonesia telah dibuka pada 12 Desember lalu.
Rencana pemberangkatannya pun merupakan hasil pertemuan antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan sejumlah asosiasi travel umrah dan haji khusus di Jakarta pada Selasa, 23 November 2021 lalu.
Pemberangkatan perdana yang dijadwalkan 12 Desember 2021 tersebut dikhususkan bagi petugas, pengelola, atau pemilik travel umrah atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Lalu apa saja syarat dan aturan umum paspor untuk umrah tersebut?
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Pamekasan Imam Bahri, melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Kasubsi Yanverdokim) Agus Surono mengatakan bahwa, paspor yang digunakan untuk ibadah haji atau umrah adalah paspor biasa yang berlaku secara internasional.
Menurut Agus, aturan ini tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Untuk perubahan ini berupa penggunaan paspor biasa untuk keperluan ibadah haji dan umrah yang menggantikan paspor khusus haji yang berlaku sebelumnya,” kata Agus Surono, Jumat (17/12).
Agus menjelaskan bahwa, dalam aturan tersebut, dijelaskan pula bahwa nama dalam paspor minimal dua suku kata dan maksimal empat suku kata.
“Jika nama asli tak sampai dua atau tiga kata, maka bisa ditambahkan dengan nama ayah atau kakek,” jelasnya.
Untuk masa berlaku paspor minimal masih tersisa 6 bulan lamanya pada waktu hari keberangkatan.
Sedangkan untuk pengajuan pembuatan paspor untuk umrah bisa dilakukan mandiri perseorangan dengan langsung ke Kantor Imigrasi, atau diuruskan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
“Untuk peryaratan berkasnya para jemaah bisa menyiapkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP (asli dan fotokopi), Kartu keluarga asli dan fotokopi, Akta atau surat kelahiran (asli dan fotokopi), Buku nikah atau akta perkawinan (asli dan fotokopi), Ijazah (asli dan fotokopi), surat pernyataan pembuatan paspor, surat rekomendasi dari travel umrah, dan surat rekomendasi dari Kementerian Agama,” ujar Agus.
Semantara untuk syarat pembuatan paspor haji, Agus menambahkan harus ada dokumen tambahan satu lagi yaitu Bukti Pembayaran Ibadah Haji (BPIH/SPPH).
“Di Kantor Imigrasi Pamekasan, para pemohon atau calon jemaah bisa menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kemudian melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik foto yang dilakukan oleh petugas imigrasi,” terang Agus Surono.
Sebagai informasi, ibadah umrah sendiri tetap diselenggarakan meski ditemukan varian baru Omicron di Arab Saudi.
Untuk keberangkatan awal umrah ini sekitar 1.400 jemaah, yang dilakukan secara terpadu dari Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Dan nanti dibagi dalam empat penerbangan yaitu tanggal 12, 19, 22, dan 29 Desember 2021.
Melansir dari laman kemenag.go.id, General Authority of Civil Aviation (GACA) telah memperbarui aturan penerbangan internasional mereka.
Terhitung sejak 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi tanpa perlu transit ke negara ketiga untuk melakukan karantina 14 hari.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tidak lagi ada persyaratan booster, namun jemaah umrah tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan menjalani karantina institusional selama lima hari.
“Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” kata Menag melalui laman kemenag.go.id.
Berikut syarat yang harus dipenuhi jemaah umrah:
- Sudah vaksin dosis lengkap.
- Jemaah dikumpulkan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
- Wajib tes PCR.
- Wajib karantina lima hari dua malam di hotel.
- Sepulang dari umrah, wajib karantina selama tiga hari.
Selain empat vaksin yang diakui oleh pemerintah Saudi yaitu Sinovac dan Sinopharm, para jemaah juga harus melakukan karantina selama tiga hari begitu tiba di Saudi Arabia.
Setelah kepulangan para jemaah yang tiba di Indonesia diwajibkan lagi melakukan karantina sesuai regulasi pemerintah Indonesia di Asrama Haji. Dan tentunya harus menjalani PCR terlebih dahulu untuk memastikan negatif Covid-19.
Hal yang perlu diperhatikan jemaah umrah yaitu aplikasi PeduliLindungi harus dipastikan terkoneksi dengan aplikasi milik Negara Saudi Arabia. Nama jemaah yang tertera di kartu vaksin juga harus sesuai dengan paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. (Red).