TAPTENG – Beredar di Media Sosial (Medsos) terkait perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 diduga sarat transaksional.
Terlihat jelas di medsos ada selebaran kertas tiga kertas yang menunjukkan nama dan alamat serta kecamatan kemudian ada keterangan tulisan 10 juta beserta nama orang yang menerimanya.
Dari tiga kertas tersebut ada sekitar 137 orang dengan kesemua keterangan diduga sudah membayar Rp 10 Juta.
Satu dari tiga kertas tersebut, ada juga tulisan pembagian Dapil untuk PPS. Di mana Dapil I dikordinir oleh TP, Dapil II dikordinir oleh AS dan ada tulisa PPS 2,5 juta/orang melalui RAS.
Sementara untuk Dapil III dikordinir oleh FYN, serta Dapil IV dikordinir oleh JP dan FYN. Sedangkan untuk Kecamatan Tapian Nauli dikordinir oleh AS.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Sumut Herdensi mengatakan pertama pihaknya sudah menegaskan bahwa rekrutmen PPK dan PPS tidak dikutip biaya apapun.
“Dan kita tegaskan seluruh jajaran, dalam perekrutan PPK dan PPS harus dilaksanakan secara terbuka. Semakin besar potensi terjaring orang yang punya kapabilitas,” terangnya, Minggu (11/12/2022).
Mengenai apakah hal itu diperbolehkan atau tidak, Herdensi mengaku pihaknya tidak bisa komentar terkait ada seliweran informasi adanya dugaan sarat transaksional untuk menjadi anggota PPK dan PPS.
Tapi, katanya, kalau ada bukti, silahkan lapor ke KPU Provinsi Sumut dan pihaknya akan menindaklanjuti. “Atau bisa juga lapor ke Bawaslu Sumut,” ujarnya.
Ia menerangkan, kalau di KPU Provinsi Sumut, ada mekanisme internalnya untuk melakukan pengawasan ke bawah. “Dan itu akan kita tindaklanjuti apabila ada laporan,” katanya.
Ia pun menyatakan pihaknya tidak bisa berandai-andai, adanya sarat transaksional untuk menjadi anggota PPK dan PPS. “Kalau ada informasi, silahkan lapor ke KPU Provinsi Sumut. Saya tegaskan, tidak ada kutipan untuk jadi anggota PPK dan PPS,” pungkasnya seraya menyatakan pihaknya tidak bisa serta merta menuduh.