• Latest
  • Trending
Belum Jalankan Putusan MA Soal PP 99, Kinerja Ditjen PAS Disorot

Belum Jalankan Putusan MA Soal PP 99, Kinerja Ditjen PAS Disorot

19/11/2021
Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

02/02/2023
Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

12/01/2023
Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

29/12/2022
Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

26/12/2022
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

24/12/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Kamis, Februari 9, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Kumham

Belum Jalankan Putusan MA Soal PP 99, Kinerja Ditjen PAS Disorot

by Aditiya Sulistiawan
19/11/2021
Reading Time: 3 mins read
0
Belum Jalankan Putusan MA Soal PP 99, Kinerja Ditjen PAS Disorot
2.9k
SHARES
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JAKARTA – Kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI disorot karena belum menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor.

Dalam PP 99 itu, koruptor bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan dengan narapidana lainnya.

Ketua LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA  menyoroti kinerja Ditjen PAS yang masih belum melaksanakan keputusan MA tersebut.

Keputusan MA tersebut mengenai Judicial Review MARI No 28P yang membatalkan beberapa pasal diantaranya pemberian remisi tanpa harus ada JC kepada WBP Tipikor, sebelumnya remisi hanya dapat diberikan kepada Justice Collaboator PP No 99 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 32 tahun 1999 ini dibuat secara sembrono dan bertentangan dengan undang -undang yang lebih tinggi yaitu UU No. 12 tentang Permasyarakatan.

BacaJuga:

Ruang Penyimpanan BMN Kemenkumham Terbakar, Api Segera Dipadamkam

Ruang Penyimpanan BMN Kemenkumham Terbakar, Api Segera Dipadamkam

08/12/2022
5.6k
Kasus Pejabat Kemenkumham Peras Karutan dan Kalapas Naik ke Penyidikan

Kasus Pejabat Kemenkumham Peras Karutan dan Kalapas Naik ke Penyidikan

17/06/2022
5.8k
Kemenkumham Terima Permohonan Naturalisasi Calon Pemain Timnas Indonesia

Kemenkumham Terima Permohonan Naturalisasi Calon Pemain Timnas Indonesia

18/03/2022
9.3k
Sudjonggo Pantau Rutinitas WBP Lapas Khusus Gunung Sindur Selama Pandemi

Sudjonggo Pantau Rutinitas WBP Lapas Khusus Gunung Sindur Selama Pandemi

17/02/2022
9.9k

UU hanya dapat dibuat oleh Badan Legislatif yaitu DPR bukan oleh badan eksekutif, sehingga kekeliruan ini yang dikoreksi dan diluruskan oleh MA.

“Saya bukannya membenarkan perbuatan para koruptor, namun sejatinya ketika di vonis di Pengadilan, Majelis Hakim telah memberikan vonis yang menurut majelis hakim putusan yang tepat, sehingga dengan dihilangkan haknya untuk mendapatkan remisi dengan diwajibkan menjadi JC atas izin penuntut umum oleh peraturan pemerintah  no 99/2012, justru merupakan hal yang keliru dan melawan hokum,” kata dia, Jumat (19/11).

Menurut Alvin,  jika dipandang hukumannya terlalu ringan, maka tugas hakimlah (badan yudikatif) yang memperberat vonis penjara bukan hak badan eksekutif melalui payung hukum PP No 99/2012 memberikan hukuman tambahan dengan mencabut remisi dan tidak memberikan asimilasi maupun pembebasan bersyarat.

“Apabila sudah ada putusan Judicial Review dari MARI selaku pengadilan tertinggi maka semua pihak wajib tunduk mentaati dan menghormati serta melaksanakan putusan tersebut seketika setalah dibacakan dan berlaku saat itu,” ujarnya.

“Dalam teori hukum Trias Politika, sudah sangat jelas tugas masing-masing badan eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tambahnya.

Ditjen PAS Kemenkumham melalui Kabag Humas dan Protokolnya, Rika Aprianti sebelumnya mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan dari putusan MA tersebut.

Ditjen PAS  berjanji akan melaksanakan putusan dan memberikan hak-hak narapidana sebagaimana aturan tersebut. 

Meski begitu, menurut LQ hingga kini Ditjen PAS belum melaksanakan putusan MA. Padahal, kata Alvin, putusan tersebut berlaku seketika saat dibacakan majelis hakim. Terlebih, tidak ada upaya hukum lanjutan atas judicial review atau uji materi tersebut. 

“Jadi tindakan Ditjen PAS yang menunda-nunda hak konstitusional warga binaan merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. 

“Jadi tindakan Ditjen PAS yang menunda-nunda hak konstitusional warga binaan merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. 

“Apakah alasan Ditjen PAS sudah 22 hari setelah menerima putusan judicial review, masih belum juga mematuhi isi putusan MA RI No 28P/HUM/2021? Tidak boleh ditunda-tunda putusan MA wajib segera ditaati, karena ini menyangkut hak konstitusional dan hak asasi manusia yang mendasar,” lanjut Alvin. 

Ia pun mengimbau agar para warga binaan kasus tindak pidana korupsi yang masih belum mendapatkan remisi, agar keluarganya bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di nomor 0818-0489-0999. Sehingga bisa dibantu untuk memperoleh haknya. 

Sebab, kata Alvin, kesengajaan untuk tidak memberikan hak warga negara sesuai undang-undang adalah perbuatan melawan hukum, yang diatur dalam Pasal 421 KUHP, yaitu penyalahgunaan wewenang dan diancam pidana kurungan. 

Apalagi, PP No 99 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 32 tahun 1999 sebelumnya, dipandang dibuat secara sembrono dan tidak mempertimbangkan dasar hukum lain yaitu UU Permasyarakatan. 

“Jangan sampai para pejabat negara dalam hal ini Dirjen PAS justru malah melakukan perbuatan melawan hukum. Apa pun isi putusan pengadilan, apalagi MA yang sudah inkrah, jika kita langgar dan abaikan, apa bedanya Dirjen PAS dengan para pelaku kejahatan jika seperti itu?,” tandas mantan Vice President Bank of America ini. (Red).

Share1145Tweet716Send
Previous Post

Presiden Jokowi Lantik Suharyanto jadi Kepala BNPB

Next Post

KemenPAN-RB Apresiasi Inovasi Imigrasi Soekarno-Hatta

#JanganLewatkan

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak
Kumham

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

02/02/2023
5.6k
Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak
Kumham

Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

12/01/2023
5.6k
Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022
Kumham

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

29/12/2022
5.6k
Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi
Headline

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

26/12/2022
5.6k
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
Kumham

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

24/12/2022
5.6k
Ruang Penyimpanan BMN Kemenkumham Terbakar, Api Segera Dipadamkam
Headline

Ruang Penyimpanan BMN Kemenkumham Terbakar, Api Segera Dipadamkam

08/12/2022
5.6k
Load More
Next Post
KemenPAN-RB Apresiasi Inovasi Imigrasi Soekarno-Hatta

KemenPAN-RB Apresiasi Inovasi Imigrasi Soekarno-Hatta

Siap Menuju WBK, Lapas Sidoarjo Dikunjungi Tim Penilai Nasional

Siap Menuju WBK, Lapas Sidoarjo Dikunjungi Tim Penilai Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In