JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah disorot terkait adanya pegawai yang terkena sanksi, namun malah mendapat promosi jabatan.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno pun tak menampik adanya isu tersebut.
Menurut Sutrisno memang ada pegawai yang sebelumnya terkena sanksi displin dan mendapat promosi jabatan.
Namun, promosi tersebut diberikan kepada sang pegawai karena ia telah selesai menjalani hukuman.
“Masak tidak dikasih meski sudah selesai menjalani hukuman? Artinya, promosi atau penempatan jabatan itu susaai mekanismes yang berlaku. Tidak ada tiba-tiba muncul namanya dan keluar SK baru,” kata Sutrisno kepada wartawan, Selasa (22/2).
Sutrisno mengatakan, penempatan pegawai atau promosi jabatan di lingkungan Kemenkumham selama ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Yakni melalui seleksi yang cukup ketat dari tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) sampai pusat.
”Penempatan pegawai di Kemenkumham itu sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK) dari tingkat daerah sampai pusat,” imbuhnya.
Mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara ini mengatakan, proses penempatan dan promosi jabatan pegawai itu ada tiga tahapan dari TPK mulai dari kanwil sampai pusat.
Tingkat Kanwil atau TPK III terlebih dahulu merapatkan secara internal sebelum pegawai-pegawai mana saja yang akan dipromosikan atau dimutasi dari satu tempat ke tempat lain atau dari daerah ke pusat.
”Hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjenpas) dan Ditjen Imigrasi atau TPK II untuk dilakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham,” ujar Sutrisno.
Setelah lolos di seleksi tahapan di Direktorat Jenderal, usulan tersebut lalu dibawa ke TPK 1 atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk digodok kembali secara bersama-sama.
”Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan kita pastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung kita coret,” jelas Sutrisno.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, proses pengusulan hingga keluarnya SK tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur .
”Adanya ketidakpuasan atau koreksi dari masyarakat atau kelompok tersebut menjadi bahan masukan dan evaluasi. Tentunya apabila ditemukan adanya kesalahan atau langkah yang menyalahi prosedur akan ada penerapan sanksi sesuai aturan yg berlaku,” tutup Rika. (*)