• Latest
  • Trending
Bawa Narkotika Berbagai Jenis, Sirojul Munir Dituntut 18 Tahun Penjara

Bawa Narkotika Berbagai Jenis, Sirojul Munir Dituntut 18 Tahun Penjara

06/02/2020
Rutan Gresik Lakukan Fogging DBD

Rutan Gresik Lakukan Fogging DBD

21/05/2022
Lapas Nunukan Rutin Kontrol Sarpras Keamanan

Lapas Nunukan Rutin Kontrol Sarpras Keamanan

21/05/2022
Rutan Gresik Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-114

Rutan Gresik Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-114

20/05/2022
Karutan Gresik Tutup Orientasi CPNS 2021

Karutan Gresik Tutup Orientasi CPNS 2021

19/05/2022
Kunjungi Imigrasi Bandung, Wakapolda Jabar Monitoring Penegakan Hukum

Kunjungi Imigrasi Bandung, Wakapolda Jabar Monitoring Penegakan Hukum

19/05/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Minggu, Mei 22, 2022
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Hukum

Bawa Narkotika Berbagai Jenis, Sirojul Munir Dituntut 18 Tahun Penjara

by Aditiya Sulistiawan
06/02/2020
Reading Time: 2 mins read
0
Bawa Narkotika Berbagai Jenis, Sirojul Munir Dituntut 18 Tahun Penjara
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Sirojul Munir (28) atas kasus kepemilikan narkotika dari berbagai jenis dengan hukuman kurungan 18 tahun penjara.

Amar tuntutan dibacakan JPU dari Kejari Surabaya ini di persidangan yang berlangsung di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan majelis hakim yang memimpin sidang adalah Jihad Arkanudin.

Alasan JPU yakni perbuatan terdakwa Sirojul Munir (28) terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap
terdakwa Sirojul Munir selama delapan belas tahun penjara dan denda sensar satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan” terang JPU Fathol Rasyid saat membacakan surat tuntutannya, Kamis (6/2).

BacaJuga:

Dr Joni Resmi Jabat Sebagai Ketua PN Surabaya, Gantikan Nursyam

Dr Joni Resmi Jabat Sebagai Ketua PN Surabaya, Gantikan Nursyam

04/05/2020
5.6k
Akibat Wabah Virus Corona, PN Surabaya Batasi Pengunjung Sidang

Akibat Wabah Virus Corona, PN Surabaya Batasi Pengunjung Sidang

23/03/2020
5.6k
Hakim PN Surabaya Kabulkan Putri Berstatus Menjadi Laki-laki, Berikut Reaksi Ibu Kandungnya

Hakim PN Surabaya Kabulkan Putri Berstatus Menjadi Laki-laki, Berikut Reaksi Ibu Kandungnya

19/02/2020
5.6k
JPU Dianggap Gagal Tangani Kasus Jalan Gubeng Ambles, Ketua Hakim PN Surabaya Ditantang Beginian

JPU Dianggap Gagal Tangani Kasus Jalan Gubeng Ambles, Ketua Hakim PN Surabaya Ditantang Beginian

17/02/2020
5.6k

Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyebut terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara atau kurir narkotika berada jenis, diantaranya, ganja seberat 2,5 kilogram, pil ekstasi bergambar panda sebanyak 2200 butir, sabu seberat 44,70 gram dan pil koplo jenis happy five sebanyak 1000 butir.

“Menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” sambung JPU Fathol Rasyid.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Sirojul Munir yang didampingi Ali Wijaya selaku penasehat hukum dari LBH Lacak mengaku akan mengajukan pembelaan.

“Minta waktu satu minggu ami ajukan pembelaan yang mulia,” tandas Ali Wijaya disambut ketukan palu hakim Jihad Arkanudin sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Diketahui, Terdakwa Sirojul Munir ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di alun alun Sidoarjo pada 5 September 2019.

Saat ditangkap, Petugas awalnya menemukan 2 pil ekstasi yang disimpan terdakwa didalam saku celananya. Selanjutnya, Petugas melakukan pengembangan diduga tempat, yakni di kost dan rumah terdakwa.

Dari pengembangan itulah, Petugas akhirnya menemukan ganja seberat 2,5 kilogram, pil ekstasi bergambar panda sebanyak 2200 butir, sabu seberat 44,70 gram dan pil koplo jenis happy five sebanyak 1000 butir. (Ady)

Share1112Tweet695Send
Previous Post

Kembali Tim Jogoboyo Jatanras Polda Jatim Ringkus Sindikat Jual Beli Mobil dengan STNK Palsu

Next Post

Khofifah Minta PWI dan SIWO Jatim Sukseskan Jawa Timur Jadi Tuan Rumah Porwanas 2020

#JanganLewatkan

Gubernur Khofifah Rumuskan Langkah Antisipatif Wujudkan Kelancaran Arus Mudik di Jatim
Regional

Gubernur Khofifah Rumuskan Langkah Antisipatif Wujudkan Kelancaran Arus Mudik di Jatim

23/04/2022
5.3k
Pemudik Jatim pada Lebaran Tahun 2022 Diperkirakan Tembus 16,8 Juta Orang
Regional

Pemudik Jatim pada Lebaran Tahun 2022 Diperkirakan Tembus 16,8 Juta Orang

19/04/2022
4.3k
Kukuhkan Dewan Pendidikan Jatim Periode 2022-2026, Gubernur Khofifah Beri 4 PR Strategis
Pendidikan

Kukuhkan Dewan Pendidikan Jatim Periode 2022-2026, Gubernur Khofifah Beri 4 PR Strategis

17/04/2022
6.5k
Eri Cahyadi Resmikan Graha Bunda PAUD dan Buka Seleksi Beasiswa Penghafal Kitab Suci
Pendidikan

Eri Cahyadi Resmikan Graha Bunda PAUD dan Buka Seleksi Beasiswa Penghafal Kitab Suci

09/03/2022
9.3k
H. Mursidi Ajak Masyarakat Sikapi Pernyataan Bupati Muhdlor dengan Bijak
Regional

H. Mursidi Ajak Masyarakat Sikapi Pernyataan Bupati Muhdlor dengan Bijak

25/02/2022
4.6k
Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia!
Headline

Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia!

24/02/2022
19.8k
Load More
Next Post
Khofifah Minta PWI dan SIWO Jatim Sukseskan Jawa Timur Jadi Tuan Rumah Porwanas 2020

Khofifah Minta PWI dan SIWO Jatim Sukseskan Jawa Timur Jadi Tuan Rumah Porwanas 2020

Polisi Sita Lima Sepeda Brompton Tak Ber-SNI, Siapa Saja yang Terlibat?

Polisi Sita Lima Sepeda Brompton Tak Ber-SNI, Siapa Saja yang Terlibat?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In