SURABAYA – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Fathur Rochman dan Fahrul yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin serta memperjual belikannya, disidangkan dengan barang bukti yang tidak sesuai dengan surat dakwaan, Kamis, (15/11).
Sidang yang di ketuai oleh Hakim I Wayan Sosiawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya namun di gantikan oleh JPU Maya, di gelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi penangkapan dari Kepolisian yakni Budi.
Menurut saksi, pertama kali dirinya menangkap Fathur saat berada di rumahnya sedang tidur-tiduran diatas kasur. Saat di lakukan penggeledahan saksi menemukan barang bukti (BB) berupa 7 buah pocket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,52 gram.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, saya menangkap Fathur di rumahnya, saya geledah di bawah kasurnya ada 7 klip sabu-sabu katanya siap edar,“ terang saksi meyakinkan.
Baca Juga: Tingkatkan Akses Keadilan, Ketua MA Resmikan 85 Pengadilan Baru di Ujung Utara Indonesia
Saat JPU Maya akan menunjukkan barang bukti sabu tersebut, dirinya terlihat kaget karena BB yang tersimpan di amplop warna coklat Cuma ada 1 poket (klip). Hakim pun langsung menanyakan kepada JPU Maya.
“Kok cuman 1, yang lainnya mana?“ tanya Hakim.
JPU pun terdiam sambil berusaha mencari di dalam amplop coklat tersebut. Tak ayal saksi penangkapan pun ikut kebingungan.
“Masa habis di uji lab kan ?“ tanya Hakim kembali.
Seakan paham, hakim langsung menyudahi pemeriksaan saksi. sidang di lanjutkan kembali dengan pemeriksaan terdakwa. Menurut pengakuan terdakwa selain memperjual belikan barang haram tersebut, dirinya juga memakai sabu tersebut jika tidak laku.
“Saya beli dari Pardi (DPO), terus saya bagi-bagi. mau saya jual lagi. kalau tidak laku, saya pakai sendiri,” jawab terdakwa yang bekerja sehari-harinya bekerja jualan sayur tersebut.
Perlu diketahui, kedua terdakwa sepakat untuk memperjual belikan sabu tersebut, dengan cara membeli kepada Pardi (DPO) sebanyak 3 gram yang di bagi dalam 18 poket (klip). 1 gram di hagai Rp. 1.300.000,-.
Petugas kepolisian yang melakukan penggeledahan menemukan barang berupa sebuah dompet toko emas warna merah muda yang didalamnya berisi 7(tujuh) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu yaitu 0,28 gr, 0,05 gr, 0,05 gr, 0,04 gr, 0,04 gr, 0,04 gr, 0,02 gr, serta sebuah kardus kecil yang didalamnya berisi 2(dua) buah pipet kaca, 5(lima) buah skrop dari plastik, seperangkat alat hisap sabu-sabu, sebuah rangkaian alat pembakar sabu-sabu dan 2(dua) korek api.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo, pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/J4k)