SURABAYA – Kebijakan bagasi berbayar untuk maskapai Lion Air menuai polemik. Meski sudah diumumkan di awal tahun, namun tampaknya masih banyak penumpang yang belum tahu informasi tersebut.
Nasib kurang mujur dialami Randi (24), salah satu penumpang Lion Air asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia akan melakukan penerbangan dari Bandara El Tari Kupang menuju ke Jakarta.
Pria asal Pulau Timor itu, membawa oleh-oleh berupa jagung goreng, manisan buah asam dan mangga, serta sambal kemangi khas NTT yang ditotal seberat 15 kg.
Karena belum tahu info bagasi berbayar, ia pun kaget ketika bagasi yang bisa masuk kabin cuma 7 kg, sementara sisanya harus membayar lagi.
Nggak mau keluar duit sebanyak itu, oleh-oleh yang sedianya dibawa ke Jakarta pun ia tinggalkan sebagian. Randi menghubungi kerabatnya untuk mengambil barang tersebut.
“Gila kalau seperti ini namanya, bagus ditinggalkan saja oleh-oleh ini. Ngapain katong (bahasa NTT kami) bawa, tapi kena bayar,” cetus Randi dengan kecewa, saat transit 5 jam di ruang tunggu Bandara Internasional Juanda Surabaya, Rabu (9/10/19).
Pria hitam manis ini pun berharap, pihak Lion Air sebaiknya meningkatkan sosialisasi dan penjelasan kepada calon penumpang agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Wajar sekali penumpang tidak tahu karena tidak semua calon penumpang menyimak berita maupun punya akses internet yang baik.
“Semoga sonde terulang kembali lagi, permasalahan seperti ini,” harapnya.
Sebelumnya, Lion Air meniadakan layanan free bagasi kepada penumpangnya terhitung tanggal 8 Januari 2019. Namun, di lapangan banyak penumpang yang belum tahu kebijakan tersebut.
Dampaknya pun penumpang kebingungan saat membawa barangnya saat hendak naik pesawat. Karena bagasi gratis cuma 7 kg maka kelebihan bagasi pun harus perlu ada tambahan biaya. Para penumpang pun harus menerima kenyataan bahwa mereka harus membayar mahal untuk bagasi mereka.
Penumpang hanya diperbolehkan membawa barang maksimal seberat 7 kg ke dalam bagasi kabin, selebihnya akan dikenakan tarif tambahan. Barang maksimum penumpang hanya dimensi 40x30x20 cm dan satu barang pribadi seperti tas laptop, tas jinjing, atau binokular.
Seperti diwartakan media, biaya tambahan sekitar Rp155 ribu untuk bagasi sebesar 5 kg, Rp310 ribu untuk 10 kg bagasi, Rp465 ribu untuk 15 kg, Rp620 ribu untuk 20 kg, Rp755 ribu untuk 25 kg, dan Rp930 ribu untuk 30 kg bagasi.
Meski banyak penumpang yang memprotes, tetapi kebijakan ini telah diatur dalam pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Maskapai memiliki hak untuk menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.
Ketentuan itu menyebut pelayanan penerbangan full service dapat menyediakan bagasi gratis maksimum 20 kg. Pada kelompok medium service maksimum sebesar 15 kg, sementara pada jenis penerbangan low-cost carrier (LCC) tak perlu menggratiskan kabin terdaftar. (AF).