BATAM – Setelah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam optimis untuk memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Untuk mengejar predikat WBBM tersebut, Kanim Batam terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satunya dengan pencegahan korupsi, sehingga bisa terwujud pelayanan publik yang berkualitas.
“Sekarang pelayanan Kanim Batam lebih responsif. Secara bergantian, petugasnya tetap memberikan pelayanan paspor pada saat jam istirahat,” puji Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbang Hukum dan HAM) Kemenkumham, Asep Kurnia usai memberikan pengarahan terkait Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), di ruang rapat Kanim Batam, Selasa (4/2/2020).
Menurut Asep, kegiatan sosialisasi survei IPK dan IKM ini bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham.
“Survei ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menpan-RB Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik,” ujar mantan Staf Ahli Menkumham itu.
Didampingi Sesditjenim Zaeroji, Asep menyampaikan bahwa, hasil survei ini merupakan pemetaan apa yang terjadi di masing-masing Kantor.
Dia juga meminta agar jangan terlalu mengejar skor survei, namun yang terpenting bagaimana komitmen dan konsistensi Kepala kantor Imigrasi (Kakanim) untuk melakukan perubahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya korupsi.
“Pimpinan atau Kepala Kantor harus turun ke lapangan, agar bisa melihat langsung apa yang terjadi. Sehingga kalau ada hal-hal yang kurang baik, bisa segera diperbaiki,” terang Asep.
Survei ini, lanjut Asep, merupakan survei kebutuhan konsumen untuk menilai IPK dan IKM sebagai bagian dari Indikator Hasil Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM.
Dia juga berpesan agar Kanim Batam terus meningkatkan kepuasan publik melalui pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap keluhan masyarakat.
“Sebagai institusi yang mengemban fungsi pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, Kanim Batam memiliki kewajiban tersebut,” pesan Asep.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto menyatakan bahwa, pihaknya saat ini terus berkomitmen mempertahankan WBK, membangun WBBM, dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga bebas dari pungli, suap, gratifikasi, dan tidak melaksanakan KKN.
“Kewajiban kami saat ini mempertahankan WBK. Untuk mewujudkan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi, kami terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Romi.
Romi menyebut, untuk bisa mendapatkan predikat WBBM dalam evaluasi zona integritas mendatang, pihaknya (Kanim Batam,red) harus bisa meyakinkan masyarakat sebagai salah satu unsur penilaiannya, di mana survei eksternal turut mempengaruhi penilaian dan evaluasi yang dilakukan oleh KemenPAN RB.
“Predikat unit kerja menuju WBBM masih sangat jarang dan cukup sulit diperoleh karena terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dalam penilaiannya, termasuk hasil survei terhadap stakeholders yang harus memenuhi standar tertentu,” ujar mantan Kakanim Tanjung Perak itu.
Romi juga berterima kasih kepada Kepala Balitbang Hukum dan HAM atas bimbingan dan motivasinya untuk Kanim Batam. Untuk itu, pihaknya akan terus belajar dan berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai bentuk komitmen nyata.
“Kami terus belajar untuk peningkatan akuntabilitas kinerja, sehingga Kanim Batam tidak hanya sekedar dapat mempertahankan predikat WBK, namun juga untuk memperoleh predikat WBBM di tahun ini,” ungkap Romi. (AF)