TOBASA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum kades di kabupaten Tobasa untuk secepatnya dapat dituntaskan.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban, atas lamanya proses putusan.
“Keluarga korban mengatakan kepada saya, bahwa sudah empat kali sidang. Namun JPU diduga menundanya dengan alasan JPU belum mendapat rekomendasi dari Ketua Kejaksaan Tinggi (Kejati), apa demikian. Keluarga korban meminta bantuan. Di mana menurut mereka merasa adanya kejanggalan. JPU tertutup dengan perkara ini,” kata Arist menirukan ucapan keluarga korban, Minggu (6/9/2020).
Arist Merdeka Sirait berjanji segera menghubungi Kejari Tobasa dan Kejati Sumut untuk mempertanyakan apa alasan penundaan pembacaan tuntutan atas perkara kejahatan seksual yang diduga dilakukan Kepada Desa, di Laguboti terhadap seorang anak NY (14).
“Saya meminta perwakilan Komnas Perlindungan Anak Wilayah Tobasa, yang dikoordinasi Parlin Sianipar dan tim untuk terus memonitor dan mengawal kasus ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap. Saya minta Kejari Tobasa tidak main mata atas kejahatan seksual ini. Kerja Kejari Tobasa sangat lamnat,” katanya saat mendengar aduan dan keluhan perwakilan korban.
“Apa betul sampai hari ini Kejati Sumut belum memberikan rekomendasi atas kasus ini. Saya tidak percaya Kejati Sumut bekerja lamban sehingga terjadi empat kali sidang penundaan pembacaan tututan oleh Kejari Tobasa,” sambung Arist.
Arist juga menyampaikan kepada keluarga korban, bahwa dirinya dan atas nama institusi beserta Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Anak akan segera mepertanyakan kepada Kejati Sumut dan meminta Kejari Tobasa sebagai pengacara negara terhadap korban untuk transparan dan terbuka.
“Jangan coba ditututupi, karena kasus ini adalah kasus ‘extraordinasi crime’ dan harus ditangangi secara cepat dan luarbiasa. Namun saya percaya bahwa JPU Kejari Tobasa akan bekerja profesional,” pungkas Arist. (AS).