• Latest
  • Trending
Akhirnya Gugatan Objek Tanah Mujiono Dikabulkan PN Sidoarjo

Akhirnya Gugatan Objek Tanah Mujiono Dikabulkan PN Sidoarjo

26/02/2021
Rutan Gresik Lakukan Fogging DBD

Rutan Gresik Lakukan Fogging DBD

21/05/2022
Lapas Nunukan Rutin Kontrol Sarpras Keamanan

Lapas Nunukan Rutin Kontrol Sarpras Keamanan

21/05/2022
Rutan Gresik Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-114

Rutan Gresik Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-114

20/05/2022
Karutan Gresik Tutup Orientasi CPNS 2021

Karutan Gresik Tutup Orientasi CPNS 2021

19/05/2022
Kunjungi Imigrasi Bandung, Wakapolda Jabar Monitoring Penegakan Hukum

Kunjungi Imigrasi Bandung, Wakapolda Jabar Monitoring Penegakan Hukum

19/05/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Minggu, Mei 22, 2022
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Hukum

Akhirnya Gugatan Objek Tanah Mujiono Dikabulkan PN Sidoarjo

by Abu Fatih
26/02/2021
Reading Time: 4 mins read
0
Akhirnya Gugatan Objek Tanah Mujiono Dikabulkan PN Sidoarjo

Kuasa Hukum Rollan E Pottu (kiri) bersama kliennya, Mujiono (kanan) ketika menunjukan putusan gugatan tanah yang dikabulkan PN Sidoarjo, Jum'at (26/2/2021).

2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SIDOARJO – Mujiono, Warga Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur. Hal itu setelah gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dikabulkan.

Gugatan itu dilayangkan kepada tiga tergugat yaitu Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman, yang tak lain masih saudara tirinya. Perlu diketahui, penggugat dan para tergugat adalah masih saudara satu ayah beda ibu.

Penggugat adalah putra dari pernikahan Sarpin dengan Muhanik. Sedangkan para tergugat adalah anak dari pernikahan Sarpin dengan Muniah. Namun, ketiga tergugat selama ini tidak mau mengakui Mujiono sebagai saudara dan harta milik peninggalan ayahnya dikuasai para tergugat.

Padahal, Mujiono merupakan ahli waris yang sah atas perkawinan Sarpin dengan Muhanik. Namun, sejak lahir hingga saat ini hampir berusia 50 tahun masih tak diakui saudaranya. Bahkan, para tergugat menguasai semua objek tanah tersebut.

BacaJuga:

Puluhan Tahun Mujiono di Dzolimi Saudara Tiri, Hakim Akhirnya Turun Sidang Lokasi Tanah Sengketa di Krian

Puluhan Tahun Mujiono di Dzolimi Saudara Tiri, Hakim Akhirnya Turun Sidang Lokasi Tanah Sengketa di Krian

13/11/2020
5.6k
Tak Hadir Saat Sidang PS Tanah Sengketa di Desa Terik, Kubu Tergugat Mulai Ketakutan

Tak Hadir Saat Sidang PS Tanah Sengketa di Desa Terik, Kubu Tergugat Mulai Ketakutan

26/10/2020
5.6k
PA Sidoarjo Minta Mujiono Ajukan Pembatalan Penetapan Isbat Nikah yang Diajukan Saudara Tirinya

PA Sidoarjo Minta Mujiono Ajukan Pembatalan Penetapan Isbat Nikah yang Diajukan Saudara Tirinya

23/10/2020
5.6k
Permohonan Isbat Nikah PA Sidoarjo Dinilai Cacat, Pj Kades Terik & KUA Krian Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat Keterangan Apapun

Permohonan Isbat Nikah PA Sidoarjo Dinilai Cacat, Pj Kades Terik & KUA Krian Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat Keterangan Apapun

19/10/2020
5.6k

Persoalan tersebut kini mendapat titik terang. Gugatan Mujiono untuk mencari keadilan membuahkan hasil. Majelis hakim PN Sidoarjo menerima dan mengabulkan gugatan untuk sebagian yang diajukan Mujiono.

Majelis hakim juga menyatakan jika Mujiono adalah anak dari almarhum Sarpin dan berhak atas aset atau harta dari almarhum Sarpin bersama-sama dengan para tergugat.

“Menyatakan para tergugat secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” bunyi amar putusan yang diketuai majelis hakim Teguh Sarosa.

Perbuatan melawan hukum para tergugat tersebut karena menguasai tanah sawah seluas 6.610 meter persegi yang terdiri dari tiga blok dan tanah kering seluas 1.940 meter persegi.

Padahal, objek tanah sawah terdiri dari 3 blok yaitu, blok 1 seluas 2.460 meter persegi, blok 4 seluas 2.220 meter persegi, blok 13 seluas 1.930 meter persegi dan tanah kering seluas 1.940 meter persegi yang terletak di wilayah Desa Terik adalah peninggalan almarhum Sarpin.

Selain itu, majelis juga menghukum para tergugat membayar biaya perkara. “Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 7,4 juta,” jelas bunyi putusan perkara perdata nomor : 188/Pdt.G/2020/PN SDA.

Kuasa Hukum Mujiono, Rolland E Potu mengaku bersyukur gugatan objek tanah kliennya dikabulkan majelis hakim. Ia menilai putusan yang dijatuhkan tersebut sangat adil. Apalagi, sambung dia, kliennya sudah puluhan tahun hingga saat ini kliennya tidak pernah menguasai maupun menikmati harta warisan tinggalan ayahnya, Sarpin.

Justru, semua objek tanah tersebut sampai saat ini dikuasai dan dimanfaatkan para tergugat. Padahal, kliennya juga memiliki hak atas objek tanah peninggalan ayahnya itu.

“Faktanya sesuai amar yang diputus majelis hakim bahwa memang Pak Mujiono adalah anak dari ayahnya Sarpin,” ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan, Jum’at (26/2/2020).

“Segala aset yang ditinggalkan Pak Sarpin, Pak Mujiono berhak mendapat aset-aset tersebut,” jelas pengacara yang juga menjabat Pengurus Bidang Advokasi dan Perlindungan Anggota Real Estate Indonesia (REI) Jatim itu.

Mujiono menambahkan jika dirinya sejak awal sudah menyampaikan baik-baik kepada tiga tergugat yang merupakan saudara tirinya agar peninggalan hak dari ayahnya diberikan.

“Saya ini gak minta semua kok mas, saya tau diri. Saya hanya minta hak almarhum bapak saya diberikan kepada saya. Itu saya minta baik-baik kepada mereka,” ucapnya.

Permintaan secara baik-baik itu, sambung dia, justru disambut buruk oleh para tergugat. Bahkan, yang lebih parahnya saudara tirinya itu menuding jika pernikahan ibunya dengan almarhum ayahnya Sarpin, tidak pernah terjadi.

Bahkan hingga dituding macam-macam dan disebar-sebarkan ke masyarakat. Bukan hanya itu, Mujiono juga menyatakan jika dirinya sampai ditantang para tergugat jika bisa membuktikan jika orang tuannya menikah dengan sah.

“Sejak itu saya dan saudara lainnya tidak terima harga diri orang tuanya diinjak-injak seperti itu. Saya kumpulkan bukti-bukti. Semuanya ada dan terlegalisir,” jelasnya.

Bahkan, sambung Mujiono ketika dimediasi oleh pihak Pemdes Terik bukti-bukti itu ditunjukan, termasuk surat nikah orang tuannya. Justru, lanjut dia, ketika mediasi itu tergugat tidak bisa menunjukan surat nikah pernikahan orang tuanya (Sarpin dengan Muniah).

“Mereka (tergugat) mengakui di hadapan banyak saksi saat dimediasi tersebut. Hasil kesepakatan mediasi juga ada, mereka (tergugat) mengakui salah,” jelasnya yang hasil mediasi tersebut tidak direalisasikan pihak tergugat dan ditantang untuk menyelesaikan di pengadilan.

Sehingga, pihak Mujiono memutuskan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Sidoarjo kepada para tergugat atas objek tanah warisan orang tuannya yang jelas tercatat dalam buku kretek desa tersebut. Kini, gugatan tersebut telah dikabulkan pengadilan.

Terpisah, Nur Syam, Kuasa Hukum para tergugat ketika dikonfirmasi enggan berbicara banyak terkait putusan tersebut. Ia hanya mengaku perkara tersebut hanya meneruskan dari pengacara sebelumnya.

“Pengacara sebelumnya, Pak Usman meninggal dunia. Saya di sini hanya melanjutkan saja,” akunya singkat yang juga menyatakan sudah memberi pencerahan kepada kliennya agar perkara itu diselesaikan secara perdamaian saja.

Perlu diketahui, gugatan itu berawal dari penggugat Mujiono dan tiga tergugat Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman yang merupakan masih saudara tiri. Penggugat dan tergugat masih satu bapak namun beda ibu. Penggugat merupakan putra sah dari perkawinan Sarpin degan Muhanik yang dicatat dalam akta nikah.

Sedangkan, ketika tergugat merupakan anak dari pernikahan Sarpin dengan Muniah yang baru 5 Oktober 2020 lalu dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo itsbat nikahnya, padahal tidak ada surat keterangan dari KUA Krian dan Kades Terik.

Anehnya, objek lahan dengan luas tanah sebesar 6.610 dan 1.940 meter persegi di Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo yang dikuasai pihak tergugat merupakan warisan dari Sarpin. Anehnya lagi, lahan tersebut terbit sertifikat tahun 2018 lalu atas nama tergugat.

Pihak Mujiono yang merupakan anak dari perkawinan yang sah antara Sarpin dengan Muhanik tidak pernah diajak berembuk terkait harta peninggalan orang tuannya itu. Bahkan, ketika Mujiono mengajak baik-baik diselesaikan secara kekeluargaan malah ditantang pihak tergugat untuk berurusan di pengadilan. (Red)

Share1114Tweet697Send
Previous Post

445 Hari Jabat Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto Ucapkan Terima Kasih

Next Post

Azis Syamsuddin Minta Evaluasi Rencana Beri Vaksin Covid-19 Bagi Tahanan KPK

#JanganLewatkan

Gubernur Khofifah Rumuskan Langkah Antisipatif Wujudkan Kelancaran Arus Mudik di Jatim
Regional

Gubernur Khofifah Rumuskan Langkah Antisipatif Wujudkan Kelancaran Arus Mudik di Jatim

23/04/2022
5.3k
Pemudik Jatim pada Lebaran Tahun 2022 Diperkirakan Tembus 16,8 Juta Orang
Regional

Pemudik Jatim pada Lebaran Tahun 2022 Diperkirakan Tembus 16,8 Juta Orang

19/04/2022
4.3k
Kukuhkan Dewan Pendidikan Jatim Periode 2022-2026, Gubernur Khofifah Beri 4 PR Strategis
Pendidikan

Kukuhkan Dewan Pendidikan Jatim Periode 2022-2026, Gubernur Khofifah Beri 4 PR Strategis

17/04/2022
6.5k
Eri Cahyadi Resmikan Graha Bunda PAUD dan Buka Seleksi Beasiswa Penghafal Kitab Suci
Pendidikan

Eri Cahyadi Resmikan Graha Bunda PAUD dan Buka Seleksi Beasiswa Penghafal Kitab Suci

09/03/2022
9.3k
H. Mursidi Ajak Masyarakat Sikapi Pernyataan Bupati Muhdlor dengan Bijak
Regional

H. Mursidi Ajak Masyarakat Sikapi Pernyataan Bupati Muhdlor dengan Bijak

25/02/2022
4.6k
Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia!
Headline

Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia!

24/02/2022
19.8k
Load More
Next Post
Azis Syamsuddin Minta Evaluasi Rencana Beri Vaksin Covid-19 Bagi Tahanan KPK

Azis Syamsuddin Minta Evaluasi Rencana Beri Vaksin Covid-19 Bagi Tahanan KPK

Polri Terapkan Konsep Presisi di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama di Sumut

Polri Terapkan Konsep Presisi di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama di Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In