• Latest
  • Trending
25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

31/01/2022
Atasi Over Capacity, Rutan Gresik Pindahkan 10 Napi ke Lapas Surabaya

Atasi Over Capacity, Rutan Gresik Pindahkan 10 Napi ke Lapas Surabaya

14/05/2022
Lapas Nunukan Mantapkan Kerja Sama dengan Dinas Pendidikan

Lapas Nunukan Mantapkan Kerja Sama dengan Dinas Pendidikan

13/05/2022
Rutan Gresik Wujudkan Merdeka Belajar di Lingkungan Pemasyarakatan

Rutan Gresik Wujudkan Merdeka Belajar di Lingkungan Pemasyarakatan

13/05/2022
Peringati Hardiknas, Lapas Nunukan Gelar Upacara

Peringati Hardiknas, Lapas Nunukan Gelar Upacara

13/05/2022
Kantor Imigrasi Semarang Kembali Hadirkan Layanan Eazy Passport

Kantor Imigrasi Semarang Kembali Hadirkan Layanan Eazy Passport

12/05/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selasa, Mei 17, 2022
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Kumham

25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

by Aditiya Sulistiawan
31/01/2022
Reading Time: 3 mins read
0
25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JAKARTA – Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2022 bagi 25 dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, pada Selasa (1/2) besok.

Dari 25 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian 3 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, menjelaskan usulan Remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Dengan adanya Remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga” tegas Reynhard, Senin (31/1/22).

BacaJuga:

Gun Gun Gunawan Pastikan Layanan Publik Lapas Tabanan Berjalan Dengan Baik di Hari Libur Lebaran

Gun Gun Gunawan Pastikan Layanan Publik Lapas Tabanan Berjalan Dengan Baik di Hari Libur Lebaran

03/05/2022
6.5k
Menkumham Yasonna Laoly Menangkan Piala Danpaspampres 2022

Menkumham Yasonna Laoly Menangkan Piala Danpaspampres 2022

13/03/2022
17.9k
Komisi III DPR RI Nilai Pengawasan Pegawai Lapas Sangat Lemah

Komisi III DPR RI Nilai Pengawasan Pegawai Lapas Sangat Lemah

08/03/2022
5.6k
Sebanyak 1.117 Narapidana Terima Remisi Khusus Nyepi 2022

Sebanyak 1.117 Narapidana Terima Remisi Khusus Nyepi 2022

02/03/2022
12.7k

Sementara Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu 11 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing 2 narapidana.

Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing 1 orang.

Dirjenpas menambahkan pemberian Remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek Tahun 2022. Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama,” pesan Reynhard.

Reynhard menegaskan Ditjenpas terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), apalagi Coronavirus disease (COVID-19) masih mewabah, ditambah varian baru Omicron sehingga berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.

“Pandemi COVID-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2022. Maka, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru dan laksanakan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Reynhard.

Tak lupa, Dirjenpas mengingatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjalankan tugas berdasarkan 3+1, yakni Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang diwujudkan melalui deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics Pemasyarakatan.

Hingga tanggal 24 Januari 2022, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 272.864 orang yang terdiri 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan.

Dari pemberian RK Imlek kali ini, negara menghemat anggaran biaya makan Rp14.790.000,- dengan biaya makan per hari rata-rata Rp17.000/orang.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Narapidana yang mendapatkan Remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan. (*)

Share1113Tweet696Send
Previous Post

Ini Syarat Bagi Wisatawan Asing yang Berkunjung Ke Pulau Bali dan Kepri

Next Post

Bupati Tapteng Tagih Janji Gubsu untuk Pembangunan Tanggul Aek Sirahar Barus

#JanganLewatkan

Atasi Over Capacity, Rutan Gresik Pindahkan 10 Napi ke Lapas Surabaya
Kumham

Atasi Over Capacity, Rutan Gresik Pindahkan 10 Napi ke Lapas Surabaya

14/05/2022
5.4k
Lapas Nunukan Mantapkan Kerja Sama dengan Dinas Pendidikan
Kumham

Lapas Nunukan Mantapkan Kerja Sama dengan Dinas Pendidikan

13/05/2022
5.5k
Rutan Gresik Wujudkan Merdeka Belajar di Lingkungan Pemasyarakatan
Kumham

Rutan Gresik Wujudkan Merdeka Belajar di Lingkungan Pemasyarakatan

13/05/2022
4.4k
Peringati Hardiknas, Lapas Nunukan Gelar Upacara
Kumham

Peringati Hardiknas, Lapas Nunukan Gelar Upacara

13/05/2022
5.5k
Kantor Imigrasi Semarang Kembali Hadirkan Layanan Eazy Passport
Kumham

Kantor Imigrasi Semarang Kembali Hadirkan Layanan Eazy Passport

12/05/2022
5.4k
Kadiv Keimigrasian Malut Doakan Imigrasi Tobelo Raih WBK Tahun Ini
Kumham

Kadiv Keimigrasian Malut Doakan Imigrasi Tobelo Raih WBK Tahun Ini

11/05/2022
5.5k
Load More
Next Post
Bupati Tapteng Tagih Janji Gubsu untuk Pembangunan Tanggul Aek Sirahar Barus

Bupati Tapteng Tagih Janji Gubsu untuk Pembangunan Tanggul Aek Sirahar Barus

Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WN Asal Pakistan

Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WN Asal Pakistan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In